Syaikh Sholih Fauzan berbicara tentang biji tasbih
Diperbolehkan menggunakan biji tasbih untuk berdzikir tanpa disertai satu keyakinan bahwa di dalamnya terkandung fadhilah khusus, meskipun sebagian ulama berpendapat makruh
Bila penggunaannya di anggap memiliki fadhilah maka ini hukumnya bid’ah sebagaimana tasbih yang dikalungkan di leher atau di tangan sebagai gelang yang dilakukan oleh orang shufi. Hal ini tidak hanya bid’ah akan tetapi juga di dalamnya terdapat unsur riya’ dan takalluf (membebani diri)
Maroji’ : mulakh khosh alfiqhi hal 126, Syaikh Sholih alfauzan