Sholat menggunakan bahasa Indonesia
Hukum membaca alfatihah dengan menerjemahkannya ke dalam bahasa masing-masing daerah di dalam sholat sudah dibicarakan oleh ulama terdahulu.
Imam Abu Hanifah memperbolehkannya bagi non Arab yng merasa kesulitan untuk melafalkan bahasa Arab seperti menggunakan bahasa Persia, Turki atau India.
Adapun jumhur ulama di antaranya : imam Maliki, Syafi’i dan Hambali menganggap itu adalah sesuatu yang terlarang. Sebagaimana Ibnu Taimiyyah berkata : adapun alquran maka tidak diperbolehkan dibaca selain menggunakan bahasa Arab baik memiliki kemampuan atau tidak dalam melafalkannya. Demikianlah pendapat jumhur ulama dan pendapat inilah yang benar yang tidak perlu diragukan lagi.
Pada jaman rosululloh shollallohu alaihi wasallam hidup ada beberapa sahabat yang nota benenya adalah non Arab ternyata sholat mereka tetap menggunakan bahasa Arab. Di antaranya : Bilal bin Robah (Afrika), Syuhaib Arrumi (Romawi) dan Salman Alfarisi (Persia)
Maroji’ : mabahits fi ulumil quran, Syaikh Mannaul Qothon hal 320-321