Korban pembunuhan masuk neraka ?
Judul di atas terasa aneh akan tetapi demikianlah Alloh telah menggariskan. Ada dua jenis manusia yang masuk kategori ini yaitu :
1. Dari golongan kafir
Yaitu mereka yang terbunuh di tangan mujahid dalam medan jihad fi sabilillah
2. Dari golongan orang beriman sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadits :
وعَنْ أبي بكرة نفيع بن الحارث الثقفي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قال:إذا التقى المسلمان بسيفيهما فالقاتل والمقتول في النار قلت: يا رَسُول اللَّهِ هذا القاتل فما بال المقتول؟ قال إنه كان حريصا عَلَى قتل صاحبه مُتَّفّقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Bakroh Nufai’ bin Alharits Ats Tsaqofi rodliyallohu anhu bahwasanya nabi shollallohu alaihi wasaallam bersabda : bila dua orang muslim saling berhadapan dengan pedangnya maka pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka. Aku bertanya : ya rosulalloh si pembunuh masuk neraka maka aku bisa memahaminya akan tetapi bagaimana bisa si terbunuh juga masuk neraka ? maka beliau menjawab : karena diapun sebenarnya sudah punya niat kuat untuk membunuh juga [muttafaq alaih]