Antara haji dan jihad
Haji dan jihad adalah dua ibadah yang memiliki ikatan yang erat. Di antaranya :
Keduanya dinilai sebagai duta Alloh
أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ مَخْرَمَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ سُهَيْلَ بْنَ أَبِي صَالِحٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفْدُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ثَلَاثَةٌ الْغَازِي وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ
Dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Utusan Allah ada tiga, yaitu; orang yang berperang, orang yang melakukan haji, dan orang yang melakukan umrah." [HR Nasa’i]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْغَازِي فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ
فَأَعْطَاهُمْ
Dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang mengerjakan ibadah haji dan umrah adalah para delegasi Allah. Allah memanggil mereka dan mereka menjawab panggilan-Nya. Mereka meminta kepada Allah, maka Dia memberikan permintaan mereka." [HR Ibnu Majah]
Jihad bagi kaum wanita adalah haji
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! عَلَى اَلنِّسَاءِ جِهَادٌ ? قَالَ: نَعَمْ, عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ: اَلْحَجُّ, وَالْعُمْرَةُ رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad? Beliau menjawab: Ya, mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah." [HR Ahmad dan Ibnu Majah]
Jihad bisa diurungkan karena alasan haji
َوَعَنْ ابن عبّاس سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ يَقُولُ: ( " لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ, وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ " فَقَامَ رَجُلٌ, فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً, وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا, قَالَ: اِنْطَلِقْ, فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika khutbah bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki menyepi dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya." Berdirilah seorang laki-laki dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji sedang aku diwajibkan ikut perang ini dan itu. Maka beliau bersabda: "Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu." [Muttafaq Alaihi]
Ancaman diberlakukan bagi siapa yang tidak menunaikannya bila ada kemampuan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ مَاتَ
عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ
Dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggal sedang ia belum pernah ikut berperang atau belum pernah meniatkan dirinya untuk berperang, maka ia mati di atas cabang kemunafikan [HR Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Nasa’i]
Sementara untuk ibadah haji rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi peringatan :
تَعَجَّلُوْا إلَى الْحَجِّ فَإِنَّ أحَدَكُمْ لاَ يَدْرِى مَا يُعْرَضُ لَهُ رواه أحمد
Bersegeralah menunaikan haji karena sesungguhnya seseorang di antara kalian tidak tahu apa yang akan terjadi [HR Ahmad]
Ali bin Abi Tholib rodliyallohu anhu berkata :
مَنْ قَدَرَ عَلَى الْحَجِّ فَتَرَكَهُ فَلاَ عَلَيْهِ أنْ يَمُوْتَ يَهُوْدِيًّا أوْ نَصْرَانِيّاً
Barangsiapa berkemampuan menunaikan ibadah haji lalu ia tidak menunaikannya maka terserah baginya memilih mati dalam keadaan yahudi atau Nasrani
Umar bin Khothob rodliyallohu anhu berkata :
لَقَدْ هَمَمْتُ أنْ أبْعَثَ رِجَالاً إلَى هذِهِ الأَمْصَارِ فَيَنْظُرُوْا كُلَّ مَنْ كَانَ لَهُ جَدَّةٌ وَلَمْ يَحُجَّ لِيَضْرِبُوْا عَلَيْهِمُ الْجِزْيَةَ مَا هُمْ بِمُسْلِمِيْنَ مَاهُمْ بِمُسْلِمِيْنَ
Aku bertekad mengutus beberapa orang menuju wilayah-wilayah untuk meneliti siapa yang memiliki kecukupan harta namun tidak menunaikan ibadah haji agar diwajibkan atas mereka membayar jizyah. Mereka bukanlah umat islam ! mereka bukanlah umat islam !
Dibangkitkan sesuai dengan ibadah yang saat itu dia laksanakan
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ إِذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَوَقَصَتْهُ أَوْ قَالَ فَأَوْقَصَتْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا تُحَنِّطُوهُ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhum berkata; "Ada seorang laki-laki ketika sedang wukuf di 'Arafah terjatuh dari hewan tunggangannya sehingga ia terinjak" atau dia Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Hingga orang itu mati seketika". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun bidara dan kafanilah dengan dua helai kain dan janganlah diberi wewangian dan jangan pula diberi tutup kepala (serban) karena dia nanti akan dibangkitkan pada hari qiyamat dalam keadaan bertalbiyyah". [HR Bukhori Muslim]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُكْلَمُ أَحَدٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُكْلَمُ فِي سَبِيلِهِ إِلَّا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاللَّوْنُ لَوْنُ الدَّمِ وَالرِّيحُ
رِيحُ الْمِسْكِ
Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang terluka di jalan Allah, dan Allahlah yang paling tahu siapa yang terluka di jalan-Nya, kecuali dia akan datang pada hari qiyamat dalam keadaan berwarna dengan warna darah dan wanginya adalah semerbak minyak kasturi".
Yang membedakan antara keduanya adalah bahwa ibadah haji dicita-citakan oleh semua umat islam, dilindungi oleh Negara bahkan negaralah yang mengambil alih semua proses penyelenggaraannya. Dan penting untuk dicatat : orang kafir tidaklah terlalu risau dengan antusiasme masyarakat muslim dalam mencintainya.
Bagaimana dengan jihad fisabilillah ? Kita akan kesulitan untuk mendapatkan seorang muslim yang bercita-cita untuk mati syahid. Yang lebih menyulitkan lagi adalah mencari satu saja dari Negara muslim di dunia ini yang mengurusi dan memotivasi warganya untuk menunaikan jihad fisabilillah. Yang ada …. Adalah Negara-negara muslim bersatu padu di bawah Negara Amerika untuk memburu para mujahid.
Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji’uun …. Ibadah haji dianak emaskan, jihad fiisabilillah dianaktirikan