Umar khawatir dengan sekulerisme
Sekulerisme (fashluddin ‘aniddaulah) adalah pemahaman yang memisahkan antara urusan din dan dunia. Shoum, haji, sholat dan ibadah mahdloh lainnnya dilaksanakan sementara hukum-hukum muamalah hanya dipercayakan kepada manusia. Seolah Alloh hanya berhak berada di langit sementara urusan dunia Alloh sama sekali tidak dilibatkan. Atau dengan kata lain bahwa urusan akhirat semua dikembalikan kepada Alloh sedangkan dunia biarlah manusia yang mengelola secara penuh. Dari sinilah islam hanya tampak di masjid dan akan segera hilang manakala kita berada di kantor, pasar dan tempat lainnya.
Ayat yang berbunyi :
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
Diwajibkan atas kalian menunaikan shiyam
Mereka terima, sementara mereka tolak mentah-mentah ayat yang berbunyi :
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ
Diwajibkan atas kalian menegakkan hukum qishosh (hukum mati dalam kasus pembunuhan)
Kondisi seperti inilah yang pernah dikhawatirkan oleh Umar bin Khothob sebagaimana dalam sebuah riwayat :
عن ابن عبّاس يَقُوْلُ قَال عمر ابن الخطّاب رضى الله عنه وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى مِنْبَرِ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم : إنَّ الله قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صلى الله عليه وسلّم بِالْحَقِّ وَأنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ مِمَّا أنْزِلَ عَلَيْهِ ايَةُ الرَّجْمِ قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا فَرَجَمَ رسول الله صلى الله عليه وسلّم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ فَأَخْشَى إنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أنْ يَقُوْلَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِى كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أنْزَلَهَا الله وَإنَّ الرَّجْمَ فِى كِتَابِ الله حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إذَا أحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أوْكَانَ الْحَبْلُ أوِ الإِعْتِرَافُ رواه بخارى مسلم أبوداود التّرمذى بيهقى النّسائى
Dari ibnu Abbas : Umar bin Khothob rodliyallohu anhu di saat berada di atas mimbar rosululloh shollallohu alaihi wasallam berkata : sesungguhnya Alloh telah mengutus Muhammad shollallohu alaihi wasallam dengan alhaq. Alloh turunkan kepadanya kitab. Di antara yang Alloh turunkan adalah ayat rajam. Kami membacanya, memperhatikannya dan memahaminya. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam melaksanakan hukum rajam dan kamipun melaksankannya sesudah beliau wafat. Aku khawatir bila masa telah berlalu pada manusia lalu ada seseorang yang berkata : kami tidak mendapati ayat rajam dalam kitabulloh. Mereka akhirnya sesat karena meninggalkan kewajiban yang telah Alloh turunkan. Sungguh keberadaan ayat rajam di dalam kitabulloh adalah haq yang wajib ditegakkan bagi pezina yang telah muhshon ( telah menikah) baik laki-laki maupun wanita bila telah ada bukti atau kehamilan atau pengakuan [HR Bukhori, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Baihaqi dan Nasa’i]
Kenyataan yang ada adalah bukti dari perkataan Umar. Hukum hudud semisal rajam, qishosh, dera dan lainnya menuai penolakan yang justru berasal dari mulut-mulut orang yang pernah mengikrarkan dua kalimat syahadat.Tak disangka bagian kecil dari hukum islam di Aceh yang sedang berlaku dikomentari oleh seorang tokoh sebagai hukum bar-bar.
Sungguh Alloh ancam mereka dengan firman :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أنْزَلَ الله فَأولئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Alloh maka mereka adalah orang-orang kafir [almaidah : 44]
Alloh menvonis kekafiran mereka disebabkan oleh sikap mereka yang sekedar meninggalkan hukum Alloh lalu bagaimana dengan orang yang menyandarkan dirinya dengan hukum buatan hukum manusia ? Alloh menjatuhkan vonis kafir kepada orang yang meninggalkan satu hukum hudud saja dari sekian banyak hukum hudud, lalu bagaimana dengan orang yang meninggalkan seluruh hukum hudud kemudian menggantinya dengan hukum-hukum orang kafir ?
Nas alulloha al’afiyah
Maroji’ : aljami’ fi tholabil ilmi syarif, Syaikh Abdul Qodir Abdul Aziz 14/109