Dua kelompok orang yang sholat yang diperbolehkan lewat di depannya
Kaedah asli lewat di depan orang yang sedang sholat hukumnya terlarang sebagaimana sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي جُهَيْمِ بْنِ اَلْحَارِثِ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَوْ يَعْلَمُ اَلْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اَلْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنْ اَلْإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ وَوَقَعَ فِي اَلْبَزَّارِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ : ( أَرْبَعِينَ خَرِيفًا )
Dari Abu Juhaim Ibnul Harits Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sholat mengetahui dosa yang akan dipikulnya maka ia lebih baik berdiri empat puluh hari daripada harus lewat di depannya. Muttafaq Alaihi dalam lafadznya menurut Bukhari. Menurut riwayat Al-Bazzar dari jalan lain: (lebih baik berdiri) Empat puluh tahun.
Akan tetapi kaedah di atas bisa saja berubah yang akhirnya kita diperkenankan untuk melewatinya dan itu terjadi dalam dua situasi :
Bila orang yang sholat tidak memiliki sutroh di depannya
Hal ini berdasarkan hadits :
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ اَلنَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ : ( فَإِنَّ مَعَهُ اَلْقَرِينَ )
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang di antara kamu sholat dengan memasang batas yang membatasinya dari orang-orang lalu ada seseorang yang hendak lewat di hadapannya maka hendaklah ia mencegahnya. Bila tidak mau perangilah dia sebab dia sesungguhnya adalah setan. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa dia bersama setan
Ibnu Hajar berkata : bila seseorang sholat tanpa memakai sutroh atau sutroh terlalu jauh darinya maka yang benar tidak ada hak bagi orang yang sedang sholat untuk menghalang-halangi orang yang lewat di depannya karena ia meremehkan keberadaan sutroh, akan tetapi yang lebih utama kita tidak lewat di depannya.
Di masjidilharom
Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata : masjidilharom hamper dipastikan selalu ramai oleh jamaah sehingga akan menyulitkan bagi jamaah untuk menyelamatkan diri untuk menghindarinya (lewat di depan orang sholat) demikian juga berlaku bagi masjid nabawi pada waktu padat jamaah (seperti musim haji) dan tempat-tempat lainnya yang sangat ramai. Hal ini berdasarkan firman Alloh :
فَاتَّقُوا الله ماسْتَطَعْتُمْ
Bertaqwalah kepada Alloh sesuai kemampuanmu [attaghobun : 16]
Dan sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :
إذَا أمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَاسْتَطَعْتُمْ
Bila aku memerintahkan kalian dengan satu perintah maka laksanakan sesuai kemampuanmu [muttafaq alaih]
Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 733
Tukhfatul Akhwan, Syaikh Abdul Aziz Bin Baz hal 82