Keanehan nikah mut’ah
Firqoh syiah ghuluw dalam masalah mut’ah, mereka menilai sebagai amal saleh yang harus dihidupkan. Akan tetapi satu keanehan dimana kebanyakan mereka yang melakukan nikah mut’ah membolehkan diri mereka untuk nikah mut’ah dengan anak-anak perempuan lain tetapi jika ada seseorang yang meminang anak perempuannya atau kerabat perempuan untuk dinikahi dengan cara mut’ah niscaya dia tidak akan menyetujuinya karena melihat bahwa nikah seperti ini adalah mirip zina. Ini adalah aib bagi mereka dan mereka menyadari hal itu sementara diri mereka melakukian nikah mut’ah dengan anak perempuan lain
Walhasil mereka menolak untuk menikahkan anak perempuannya kepada orang lain dengan cara mut’ah walau mereka membolehkan diri mereka sendiri untuk menikahi anak perempuan orang lain dengan cara tersebut.
Jika nikah mut’ah adalah sesuatu yang disyariatkan, maka mengapa mereka merasa keberatan untuk membolehkan orang lain menikahi anak perempuan atau kerabatnya dengan cara tersebut.
Dikisahkan oleh Sayid Husain Almusawi (tokoh syiah yang sudah bertaubat) bahwa dua pemuda yang berselisih paham tentang nikah mut’ah mengadukan kepada Imam Alkhaui. Seorang di antaranya berkata : saya di sini semenjak dua bulan yang lalu meresa kesepian maka nikahkan saya dengan anak perempuan anda dengan mut’ah sebelum saya kembali ke istriku. Sang Imam terbelalak matanya seraya berkata : saya adalah pembesar dan hal itu haram atas para pembesar namun halal bagi kalangan awam syiah.
Sontak pemuda itu pergi dan berkata : wahai orang-orang durhaka ! kamu sekalian menghalalkan nikah mut’ah kepada anak-anak perempuan kami dan mengkhabarkan bahwa dengan itu kalian dapat mendekatkan diri kepada Alloh namun kalian mengharamkan kepada kami untuk nikah mut’ah dengan anak-anak perempuan kalian.
Maroji’ : mengapa saya keluar dari syiah, Sayyid Husain Almusawi hal 49-50