Penghasilan daerah dari bisnis zina
Di negeri kita, roda pemerintah akan berjalan bila didukung oleh dana yang memadai. Dana di peroleh di antaranya dari sektor pajak. Pajak bisa berasal dari pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak kendaraan dan tidak bisa dipungkiri pajak dari sektor pariwisata sangatlah vital maka tidak aneh ketika sektor ini sangat diperhatikan oleh pemerintah daerah.
Seolah sulit untuk dipisahkan antara pariwisata dengan perzinahan. Tidak perlu ditutup-tutupi bahwa bisnis esek-esek akan mudah didapati di tempat-tempat ini.
Celakanya perbuatan haram ini mendapatkan izin dari entah oknum atau memang pemerintah daerah itu sendiri yang memberi lampu hijau. Gang Doly di Surabaya, Saritem di Bandung berdiri begitu kokoh berpuluh tahun tanpa terusik. Laskar FPI yang menegakkan amar ma’ruf nahi munkar pasti akan ditindak dan diposisikan sebagai pihak yang bersalah.
Kenapa ? karena bisnis haram ini menguntungkan banyak pihak, termasuk sektor pajak. Sebagai renungan mari kita sejenak memperhatikan sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :
وَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ اَلْكَلْبِ, وَمَهْرِ الْبَغِيِّ,
وَحُلْوَانِ اَلْكَاهِنِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Abu Mas'ud al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi.
Walhasil, siapa yang ikut memakan hasil dari bisnis ini ? adakah pajak penghasilan daerah bersih dari bisnis haram ini ? nas alullohal ‘afiyah