Botol bir
Keharaman bir tidak perlu dibahas karena siapapun bila ia seorang mu’min yang baik maka nuraninya akan mengatakan bahwa ia tidak layak untuk diminum. Yang menjadi masalah adalah botolnya. Apakah boleh kita memanfaatkannya bila birnya sudah dituang ? ataukah keharaman bir juga meliputi status botolnya ?
Di bawah ini adalah riwayat yang bisa menjadi jawaban di atas :
عن عبدالله بن عبّاس رضى الله عنه ... ... قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنَّ الَّذِى حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا قال فَفَتَحَ الْمَزَادَةَ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيْهَا رواه مسلم والنّسائى
Dari Abdullah bin Abbas rodliyallohu anhu … … bersabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam : sesungguhnya Alloh mengharam meminumnya (khomr) maka Allohpun mengharamkan penjualannya. Ibnu Abbas berkata : Beliapun membuka kendi lalu dituangkan sehingga tertumpah semua khomr yang ada di dalamnya [HR Muslim Nasa’i]
Imam Nawawi berkata : ini merupakan hujah bagi madzhab Syafi’i dan jumhur ulama bahwa bejana khomr tidak perlu dipecah atau dirusak, cukup dibuang saja isinya
Sehingga kita bisa berkesimpulan bahwa yang dipermasalahkan adalah keharaman khomr dan itu tidak merembet kepada botolnya. Walhasil bagi yang ingin memanfaatkan botol bir untuk tempat air maka itu tidak masalah.
Walloohu a’lam
Maroji’ : Syarh shohih Muslim, Imam Nawawi 11/8