Ketika bermusyawarah

Ketika bermusyawarah

Banyak umat islam berpecah belah terjadi setelah mereka bermusyawarah. Muktamar sebuah organisasi islam menghasilkan keputusan yang sangat bermanfaat akan tetapi tidak luput dari perpecahan yang mengakibatkan putusnya tali ukhuwah. Demikian juga di saat menyambut bulan romadlon. Jamaah bermusyawarah untuk menentukan formasi rokaat sholat tarwih ternyata perpecahan tidak bisa dihindari sehingga putuslah tali silaturrohim. Padahal sholat tarwih hukumnya sunnah, artinya bila kita tinggalkan kita tidak dikenai beban dosa sementara menjaga persatuan umat islam hukumnya wajib. Apakah gara-gara mengejar yang sunnah kemudian meninggalkan yang wajib ?
Maka ada 3 nasehat sehubungan dengan musyawarah :

Masuklah ke ruang rapat dengan membawa usulan bukan kesimpulan, karena ketika kita membawa kesimpulan maka ada perasaan bahwa apa yang akan kita sampaikan pastilah kebenaran yang harus diterima padahal tidak menutupkemungkina di saat kita sampaikan kesimpulan itu sementara ada tanggapan dari peserta lain kita bisa mendapatkan kenyataan bahwa apa yang kita utarakan ternyata salah. Di sisi lain bila kita memasuki rapat dengan membawa usulan maka sikap tawadlu akan membimbing kita karena kita akan sadar bahwa saudara kita yang lainpun membawa kesimpulan yang tidak menutup kemungkinan bahwa usulan orang lain ternyata lebih afdhol dan lebih layak untuk diterima.

Bila usulan kita ditolak maka bersyukurlah kepada Alloh karena kita lepas tanggung jawab di hadapan Alloh pada hari kiamat.

Sebaliknya bila usulan kita diterima maka segeralah beristighfar kepada Alloh karena usulan yang diterima akan dijalankan oleh para peserta maka kitalah yang pertamakali dimintai pertanggung jawaban di sisi Alloh. Kalau usulan kita baik sementara ada usulan orang lain yang lebih baik akan tetapi karena kecakapan kita dalam menyampaikan pendapat sehingga usulan kitalah yang diterima berarti kita telah menyingkirkan sesuatu yang lebih berharga dan itu akan menjadi perhitungan tersendiri di sisi Alloh terlebih jika usulan kita adalah kebatilan wal ‘iyaadzu billah