Tidak semua yang haram adalah najis
Sebuah kaedah fiqih mengatakan :
إنَّ كُلَّ نَجَسٍ فَهُوَ حَرَامٌ وَلَيْسَ كُلُّ حَرَامٍ نَجَسٌ
Untuk yang pertama kita bisa melihat bahwa kencing, darah haidh, air madzi dll dimasukkan oleh para ulama sebagai dzat yang najis yang otomatis statusnya adalah haram untuk dikonsumsi.
Sementara emas dan sutra yang haram dikenakan oleh pria tidak serta merta ketika para pria memegangnya menyebabkan yang bersangkutan harus mencuci tangannya.
Kodok, semut, lebah dll adalah binatang yang dilarang dibunuh sehingga imam Syafi’i berpendapat bahwa jika binatang tersebut haram untuk dibunuh maka haram pula memakannya akan tetapi di saat kita memegangnya tidak ada kewajiban bagi kita untuk membersihkan diri karena binatang-binatang tersebut tidak dikategorikan sebagai binatang najis.
Rokok, narkotika dan sejenisnya adalah haram akan tetapi tidak ada satupun dalil yang memvonisnya sebagai dzat yang najis.
Maroji’ : syarh shohih Muslim tahqiq Ridwan Jami’ Ridwan