Menebang pohon

Menebang pohon

Sebenarnya menebang pohon yang akhirnya menumbangkannya ditinjau dari segi syar’i adalah tidak dipermasalahkan apalagi jika kita bisa mengambil manfaat darinya semisal kayu bakar, bahan bangunan dan lainnya.

Akan tetapi bisa saja penumbangan pohon akan dipermasalahkan dari sisi syari bila kita melakukannya dalam 3 kondisi :

Penebangan dilakukan di tanah haram

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا لَا يُقْطَعُ عِضَاهُهَا وَلَا يُصَادُ صَيْدُهَا

Dari Jabir ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Nabi Ibrahim telah mengharamkan kota Makkah, dan aku pun menjadikan kota Madinah sebagai tanah haram. Yaitu di antara kedua bukitnya yang berbatu-batu hitam itu. karena itu, pepohonannya tidak boleh ditebang, dan hewan buruannya juga tidak boleh diburu." [HR Muslim]

Situasi perang

Hal ini dikecualikan bila penumbangan tersebut menimbulkan maslahat sebagaimana terjadi pada perang Bani Nadzir.

َوَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( حَرَقَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَخْلَ بَنِي اَلنَّضِيرِ, وَقَطَعَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah membakar dan memotong pohon kurma Banu Nadlir. [Muttafaq Alaihi]
Syaikh Abu Bakar Aljazairi menerangkan bahwa hal ini sebagai bentuk ijtihad dari rosululloh shollallohu alaihi wasallam dan para sahabat untuk memancing Yahudi agar keluar dari benteng mereka. Sementara Ibnu Katsir berkata : tatkala para sahabat mengepung mereka maka rosululloh shollallohu alaihi wasallam memerintahkan untuk menebang pohon kurma mereka dengan tujuan menghinakan dan menakut-nakuti mereka.
Apa yang dilakukan para sahabat mendapat pemaafan dari Alloh sehingga turun ayat :

مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِيْنَةٍ أوْ تَرَكْتُمُوْهَا قَائِمَةً عَلَى أصُوْلِهَا فَبِإِذْنِ الله وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِيْنَ

Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya (1464), Maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik. [alhasyr : 5]

[1464] Maksudnya: pohon kurma milik musuh, menurut kepentingan dan siasat perang dapat ditebang atau dibiarkan tumbuh.

Penebangan ilegal

Dari sinilah akhirnya terjadi longsor, banjir dan kekeringan akibat penggundulan hutang dari ulah segelintir manusia yang tidak bertanggung jawab
Maroji’ : aisaruttafasir, Syaikh Abu Bakar Aljazairi hal 1604