Nyuruh orang lain pindah

Nyuruh orang lain pindah

Pada dasarnya menggeser orang yang sedang duduk apalagi dengan tujuan menempati tempat duduknya adalah terlarang. Hal ini berdasarkan sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ سَلَّامٍ قَالَ أَخْبَرَنَا مَخْلَدُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ سَمِعْتُ نَافِعًا يَقُولُ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقِيمَ الرَّجُلُ أَخَاهُ مِنْ مَقْعَدِهِ وَيَجْلِسَ فِيهِ قُلْتُ لِنَافِعٍ الْجُمُعَةَ قَالَ الْجُمُعَةَ وَغَيْرَهَا

Telah menceritakan kepada kami Muhammad -yaitu Ibnu Salam- berkata, telah mengabarkan kepada kami Makhlad bin Yazid berkata, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata, Aku mendengar Nafi' berkata, Aku mendengar Ibnu 'Umar berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang meminta kawannya berdiri dari tempat duduknya lalu dia menempati tempat duduk tersebut." Aku bertanya kepada Nafi', "Apakah ini berlaku pada saat shalat Jum'at?" Dia menjawab, "Untuk shalat Jum'at dan yang lainnya." [HR Bukhori]

Akan tetapi hal ini dinyatakan boleh bila kita hendak menunaikan sholat di masjid semisal tahiyatul masjid sementara kita tidak memiliki sutroh (pembatas sholat) lalu kita melihat tiang masjid dan memang tiang masjid biasa digunakan sutroh oleh para sahabat dan kita melangkah untuk menuju tiang itu, akan tetapi di situ ada orang yang sedang duduk dekat tiang maka tidak mengapa bagi kita untuk menggesernya sebagaimana riwayat yang dibawakan oleh imam Bukhori dalam kitabnya :

عَنْ يَزِيدِ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ قَالَ كُنْتُ آتِي مَعَ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ فَيُصَلِّي عِنْدَ الْأُسْطُوَانَةِ الَّتِي عِنْدَ الْمُصْحَفِ فَقُلْتُ يَا أَبَا مُسْلِمٍ أَرَاكَ تَتَحَرَّى الصَّلَاةَ عِنْدَ هَذِهِ الْأُسْطُوَانَةِ قَالَ فَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى الصَّلَاةَ عِنْدَهَا

Dari Yazid bin Abu 'Ubaid berkata, "Aku dan Salamah bin Al Akwa' datang (ke Masjid), lalu dia shalat menghadap tiang yang dekat dengan tempat muhshaf. Lalu aku tanyakan, 'Wahai Abu Muslim, kenapa aku lihat kamu memilih tempat shalat dekat tiang ini? ' Dia menjawab, 'Sungguh aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memilih untuk shalat di situ'." [HR Bukhori Muslim]

Sementara tentang menggeser orang agar kita dapat sholat di tiang adalah penuturan Umar bin Khothob rodliyallohu anhu :

قَالَ عُمَرُ الْمُصَلُّوْنَ أحَقُّ بِالسَّوَارِى مِنَ الْمُتَحَدِّثِيْنَ إلَيْهَا

Orang yang sholat lebih berhak untuk mendapatkan tiang masjid daripada orang-orang yang ngobrol menghadap ke arahnya

Kata-kata ini ditafsirkan oleh ibnu Hajar bahwa ketika dua orang yang sama-sama membutuhkan tiang dimana yang seorang meniatkan diri untuk bersandar sementara yang lain membutuhkannya untuk sutroh sholat maka orang yang menghajatkannya dengan tujuan ibadah lebih berhak untuk mendapatkannya.

Maroji’ : fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 1/726