petikan nasehat Syaikh Abdulloh Azzam
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِماَ أنْزَلَ الله فَأولئِكَ هُمُ الْكاَفِرُوْنَ
Barangsiapa tidak berhukum dengan hukum Alloh maka mereka adalah orang-orang kafir
Perlu kalian mengerti bahwa kami menghukumi Zahir Syah dengan hukum kafir yang mengeluarkan ia dari islam sebagaimana kami juga mengkafirkan Babrak Kamal dengan kafir yang mengeluarkan ia dari islam. Harus tertanam dalam hati kalian … menancap kuat di sanubari kalian dan berjalan dalam urat nadi kalian.
Bahwasanya tidak ada perbedaan antara Zahir Syah yang menggerakkan tentara guna memaksakan kewajiban membuka tutup muka bagi kaum wanita terhadap penduduk Kandahar sehingga menyebabkan kematian ratusan warga dengan Babrak Kamal yang memerangi islam. Yang ini memerangi islam dan yang itu memerangi islam pula.
Tidak ada perbedaan antara keduanya yang sama-sama menerapkan hukuman bagi pencuri adalah kurungan penjara dua bulan. Keduanya sama-sama menghalalkan apa yang Alloh haramkan dan mengharamkan apa yang Allloh halalkan. Kaedah ini merupakan ijma para ulama bahwa barangsiapa yang menghalalkan apa yang Alloh haramkan demikian juga sebaliknya maka ia telah kafir.
Ketika bangsa Tartar bermaksud memberlakukan hukum Ilyasiq yang dibuat oleh Jengis Khan maka para ulama berkata : barangsiapa yang menghukumi dengan pedoman kitab ini maka sesungguhnya ia telah kafir. Sebagaimana yang disampaikan oleh imam Ibnu Taimiyyah dalam kitab albidayah wanihayah 13/118 : barangsiapa meninggalkan syariat yang muhkam yang diturunkan oleh Alloh kepada Muhammad bin Abdulloh lalu ia berhukum dengan syariat lain yang telah dimansukhkan maka sesungguhnya ia telah kafir.
Lalu bagaimana dengan hukum ilyasiq ? maka tidak diragukan lagi bahwa orang yang berbuat demikian telah kafir berdasarkan ijma umat islam.
Perlu diketahui bahwa Zahir Syah dan Babrak Kamal keduanya sama-sama menanam benih komunisme di Afghnaistan. Maka kepada para pendukung keduanya, ketahuilah bahwa kalian tidak akan mendapat pertolongan dari Alloh dan kembali dalam keadaan murtad !!!