Ulama su’

Petikan Nasehat Syaikh Abdulloh Azzam

Matinya Abdul Qodir Audah, Muhammad Farghali, Yusuf Thol’at dan Sayyid Quthub adalah dengan sebab fatwa ulama al azhar. Gamal Abdul Nasher meminta kepada dewan fatwa al azhar agar mengeluarkan fatwa bahwa ikhwanul muslimin berhak mendapat hukuman mati. Akhirnya mereka berfatwa bahwa para aktivis ikhwanul muslimin, hukum mereka adalah jelas sesuai firman Alloh :

إنَّماَ جَزَاءُ الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ الله وَرَسُوْلَهُ وَيَسْعَوْنَ فِى الأَرْضِ فَساَداً أنْ يُقَتَّلُوْا أوْ يُصَلَّبُوْا أوْ تُقَطَّعَ أيْدِيْهِمْ وَأرْجُلُهُمْ مِنْ خِلاَفٍ أوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَالِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْياَ وَلَهُمْ فِى الأخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, [alamidah : 33]

Ya betul … Sayyid Quthub dihukum mati di tiang gantung adalah dengan memutar balikkan isi ayat ini, dimana mereka mengatakan bahwa Sayyid Quthub telah berbuat kerusakan di muka bumi serta memerangi Alloh dan rosulNya, maka hukumannya adalah dibunuh atau disalib.

Tidak cukup di situ saja, mereka juga mengeluarkan buku berisi fatwa ulama besar bahwa Sayyid Quthub kafir. Adapun buku itu berjudul “ Ro’yud diin fii ikhwaanisy syayaathiin “ (pandangan agama atas saudaranya setan). Buku itu dibagi secara gratis lewat majalah mimbar islam yang dikeluarkan jami’ al azhar dibuka dengan fatwa syaikhul jami al azhar : Sayyid Quthub adalah kafir dan wajib dibunuh.
Selanjutnya karena fikroh Sayyid Quthub telah keluar dari islam maka pemilik fikroh tersebut beserta orang-orang yang bersamanya wajib dibunuh berdasarkan ayat :
Mereka itu adalah ulama penjilat, tergolong tiang penyengga besar yang menjadi tempat bersandar dan bertumpunya penguasa zalim di sepanjang abad islam. Selamanya penguasa akan berupaya keras supaya dirinya dikelilingi sejumlah ulama. Tugas mereka adalah membuat fatwa untuk kepentingannya. Setiap ulama yang mendukung kekuasaannya adalah mesin fatwa.

Jika di instansi, di toko ada box otomatis berisi coca cola dimana jika kamu tekan tombolnya maka akan keluar kaleng coca cola. Demikian juga di istana para penguasapun tersedia mesin fatwa. Jika mesin itu dipencet maka keluarlah fatwa seperti yang diinginkannya.

Maka dari itu ketika sang penguasa bermaksud menjadikan faham sosialisme sebagai dasar bagi pemerintahannya, ia akan mengundang para ulama. Setelah itu syaikh al azhar setiap pagi berbicara tentang sosialisme dan kehidupan, sementara ulama lain akan berkata bahwa sosialisme selaras dengan ajaran islam, sedangkan lainnya akan berkata bahwa rosululloh shollallohu alaihi wasallam adalah bapak sosialis, Khodijah adalah ibu sosialis dan lainnya.

Namun saat sang penguasa yang berhalauan sosialis (Gamal Abdul Nasher) diganti oleh Anwar Sadat yang tidak menyukai faham sosialis maka keluarlah fatwa baru dari ulama bahwa sosialis adalah faham sesat yang mengikutinya telah kufur dan keluar dari dinul islam. Dari mana dua fatwa yang bertolak belakang itu berasal ? tidak lain adalah sumber yang sama yakni jami’ al azhar.

Ketika orang Eropa mengkhawatirkan tingginya angka kelahiran di Mesir, sebab jumlah mereka yang besar akan membahayakan orang yahudi maka mereka berusaha menghentikan dan membatasinya. Lalu mereka mengirimkan beribu-ribu ton pil anti anti hamil dan membagikannya secara gratis. Guna memperlancar tujuan tersebut maka diperlukan fatwa ulama untuk mengukuhkan bahwa tindakan pemerintah adalah benar. Akhirnya muncullah syaikh al azhar di layar televisi dengan menyitir hadits :

وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ : ( كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ , وَلَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ اَلْقُرْآنُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَلِمُسْلِمٍ : ( فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَنْهَنَا )

Jabir berkata: Kami melakukan 'azl pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan al-Qur'an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya al-Qur'an melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: Hal itu sampai kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau tidak melarangnya pada kami.

Sesungguhnya masalah ini diatur dalam islam. Tidak mengapa membatasi kelahiran. Waliyul amri berhak mengambil langkah-langkah pengamanan, penertiban demi kepentingan masyarakat.