Hubungan Antara Hujan Dengan Syariat

Hubungan Antara Hujan Dengan Syariat

Hujan adalah peristiwa alam yang dianggap biasa. Akan tetapi bila kita membuka ayat dan hadits ternyata ada hubungan antara keduanya (hujan dengan hukum syar’i). Secara singkat ada beberapa hal yang bisa menghubungkan antara keduanya :

1. Perubahan lafadz adzan

Di saat adzan berkumandang sementara hujan turun maka hayya ‘alash sholah diganti dengan alaa sholluu fi rihaalikum

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ قَالَ أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ

Dari 'Ubaidullah bin 'Umar berkata, telah menceritakan kepadaku Nafi' berkata, " Ibnu 'Umar pernah adzan di malam yang dingin di bukit Dlajnan. Kemudian ia berkata : sholluu fii rihaalikum "Shalatlah di tempat tinggal kalian!" Lalu dia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan seorang mu'adzin untuk mengumandangkan adzan, kemudian berseru setelah selesai adzan, "Hendaklah kalian shalat di tempat tinggal kalian pada malam yang dingin, atau saat turun hujan dalam perjalanan." [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah dan Malik]

2. Menjama’ sholat

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ

Dari Ibnu Abbas katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus di Madinah bukan karena takut dan bukan pula karena safar." Abu Zubair mengatakan; "Aku bertanya kepada Sa'id; "Mengapa beliau melakukan hal itu? Dia menjawab; Aku bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana kamu bertanya kepadaku, lalu dia menjawab; "Beliau ingin supaya tidak merepotkan (memberatkan) seorangpun dari umatnya." [HR Muslim, Malik, Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعًا جَمِيعًا وَثَمَانِيًا جَمِيعًا

Dari 'Abdullah bin 'Abbas berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat tujuh rakaat dengan jama' dan delapan rakaat dengan jama'." [HR Bukhori]

Imam Malik berpendapat yang dimaksud tanpa takut dan safar adalah hujan
Ibnu Qudamah berkata : kondisi hujan yang membolehkan untuk menjamak sholat adalah yang membasahi pakaian dan menyebabkan sulit untuk keluar. Sedangkan rintik-rintik dan hujan ringan maka tidak boleh karena tidak menyebabkan kesulitan

3. Mempengaruhi pengeluaran zakat pertanian

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

Dari Salim bin 'Abdullah dari bapaknya radliallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Pada tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air, atau air tanah maka zakatnya sepersepuluh, adapun yang diairi dengan menggunakan tenaga maka zakatnya seperduapuluh". [HR Bukhori, Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Nasa’i]

Kebutuhan air sawah bisa terpenuhi oleh curah air hujan dan air yang diambil dari pengairan yang terkadang membutuhkan biaya untuk mendapatkannya, dari sinilah terjadi pebedaan pengeluaran zakat antara sawah yang mendapat air dari hujan dan pengairan sebagaimana yang telah diatur oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam

4. Menyempurnakan bilangan 30 untuk shoum di bulan romadlon

Romadlon dikatakan berakhir manakala hilal terlihat. Sebagaimana telah kita ketahui jumlah hari dalam sebulan adalah 30 atau 29. Di saat hari ke 29 kita mengadakan ru’yat lalu hujan atau awan menghalangi pandangan sehingga hilal tidak mampu kita lihat maka jumlah bilangan digenapkan menjadi 30 hari :

عنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ

Dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu bulan itu berjumlah dua puluh sembilan malam (hari) maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihatnya. Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlahnya menjadi tiga puluh". [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud, Malik, Ibnu Majah dan Nasa’i]