Hukum Isbal
Untuk mendudukkan status hukum isbal maka beberapa hadits di bawah ini akan memberi petunjuk kepada kita :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَا
Dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong. [HR Bukhori, Muslim, Abu daud, Tirmidzi dan Nasa’i]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Pada hari kiamat kelak, Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan kain sarungnya karena sombong [muttafaq alaih]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّي مُسْبِلًا إِزَارَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ قَالَ إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ
Dari Abu Hurairah ia berkata, "Ketika ada seorang laki-laki yang shalat sambil menjulurkan kainnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya : "Pergi dan berwudhulah. " Laki-laki itu lantas pergi berwudhu kemudian kembali lagi, namun beliau tetap bersabda : "Pergi dan berwudhulah. " Lalu ada seorang laki-laki bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah, ada apa denganmu, engkau suruh dia berwudhu kemudian engkau diamkan? " beliau menjawab, "Laki-laki itu shalat dengan menjulurkan kain sarungnya, padahal Allah tidak menerima shalat seseorang yang menjulurkan kain sarungnya. [HR Abu Daud]
عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قُلْتُ مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ خَابُوا وَخَسِرُوا فَأَعَادَهَا ثَلَاثًا قُلْتُ مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ خَابُوا وَخَسِرُوا فَقَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ أَوْ الْفَاجِرِ
Dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda : "Ada tiga golongan yang tidak dilihat oleh Allah dan tidak dibersihkan dosanya pada hari kiamat serta bagi mereka siksa yang pedih. " Aku bertanya, "Siapa mereka itu ya Rasulullah? Sungguh sia-sia dan meruginya mereka!? Beliau mengulangi perkataan itu hingga tiga kali, aku bertanya lagi, "Siapa mereka itu ya Rasulullah? Sungguh sia-sia dan meruginya mereka!? beliau menjawab : "Mereka adalah orang yang menjulurkan kainnya, orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu [HR Muslim dan Abu Daud]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kain sarungnya hingga dibawah mata kaki, maka tempatnya adalah neraka" [HR Bukhori Muslim]
Dari kelima hadits di atas kita dapat memetik pelajaran berharga, di antaranya :
1. Musbil (orang yang melakukan isbal) atas dasar khuyala’ (kesombongan) akan mendapat akibat tidak akan dilihat oleh Alloh
2. Musbil tidak akan diterima sholatnya, tidak dilihat oleh Allah dan tidak dibersihkan dosanya pada hari kiamat serta bagi mereka siksa yang pedih berupa terbakar oleh api neraka (pada hadits 3,4 dan 5) rosululloh shollallohu alaihi wasallam tidak mengklarifikasi apakah isbal yang dilakukan atas dasar khuyala (sombong) atau bukan.
Dalam hal ini Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin berkata : pendapat yang benar dalam masalah ini bahwa isbal hukumnya haramnya terlepas apakah itu dilakukan atas dasar khuyala atau bukan, bahkan statusnya adalah termasuk kabair (dosa besar), karena disebut kabair : setiap dosa yang sudah disediakan oleh Alloh hukuman khusus yaitu neraka bagi yang melakukannya tidak didasari khuyala’ dan mendapat tiga hukuman tambahan bagi yang melakukannya atas dasar khuyala (tidak dilihat oleh Allah dan tidak dibersihkan dosanya pada hari kiamat serta bagi mereka siksa yang pedih)
Sedikit berbeda pandangan, Syaikh Mushthofa Albugho berkata : bahwa hukum isbal terbagi menjadi tiga :
1. Makruh
Bila dilakukan tidak didasari khuyala’ (sekedar perlu diketahui bahwa arti dari kata makruh adalah dibenci oleh Alloh dan rosulNya, kira-kira siapkah kita dibenci oleh keduanya ?)
2. Haram
Bila dilakukan atas dasar khuyala’
3. Mubah
Bila ada udzur semisal kaki luka sehingga perlu menjulurkan kain di mata kaki sehingga luka-luka terlindungi dari gangguan lalat.
Lalu bagaimana dengan isbal Abu bakar ash Shiddiq ? sungguh pada hakekatnya kain Abu Bakar tidaklah isbal, akan tetapi karena sering turun (mlorot) tanpa ia kehendaki dan iapun dengan segera menaikkannya sebagaimana hadits di bawah ini :
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ
Dari Salim bin Abdullah dari Ayahnya radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda : "Siapa yang menjulurkan pakaiannya (hingga ke bawah mata kaki) dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak. " Lalu Abu Bakar berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu dari sarungku terkadang turun sendiri, kecuali jika aku selalu menjaganya ? " lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Engkau bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong" [HR Bukhori Muslim]
Maroji’ :
Syarh Riyadlush Sholihin, Syaikh Muhammad Sholihin Utsaimin 2/1094
Nuzhatul Muttaqin, Syaikh Mushthofa Bugho dkk 1/549