Khuyala’ dan tidak Khulaya’ (dalam isbal)

Khuyala’ dan tidak Khulaya’ (dalam isbal)

Sebagian orang memahami bahwa isbal yang dilarang adalah isbal yang dilandasi oleh sifat sombong, oleh karena itu bagi siapa yang melakukannya tanpa didasari oleh kesombongan maka hukumnya boleh. Inilah pendapat sebagian ulama, di antaranya imam Nawawi di mana beliau berkata : dzohir hadits tentang ancaman Alloh terhadap isbal adalah bila didasari oleh khuyala’ (kesombongan) demikianlah nash yang telah ditetapkan oleh imam Syafi’i …….. adapun keumuman hadits tentang kain di bawah mata kaki yang mendapat ancaman neraka maka yang dimaksud adalah bila pelakukanya melakukannya atas dasar motifasi kesombongan

Sekedar untuk tambahan perenungan marilah kita perhatikan 5 riwayat di bawah ini, betapa rosululloh shollallohu alaihi wasallam dalam sikapnya terhadap persoalan isbal tidak membedakan apakah melakukannya atas dasar kesombongan atau tidak :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّي مُسْبِلًا إِزَارَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ قَالَ إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ

Dari Abu Hurairah ia berkata, "Ketika ada seorang laki-laki yang shalat sambil menjulurkan kainnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya : "Pergi dan berwudhulah. " Laki-laki itu lantas pergi berwudhu kemudian kembali lagi, namun beliau tetap bersabda : "Pergi dan berwudhulah. " Lalu ada seorang laki-laki bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah, ada apa denganmu, engkau suruh dia berwudhu kemudian engkau diamkan? " beliau menjawab, "Laki-laki itu shalat dengan menjulurkan kain sarungnya, padahal Allah tidak menerima shalat seseorang yang menjulurkan kain sarungnya. [HR Abu Daud]

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قُلْتُ مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ خَابُوا وَخَسِرُوا فَأَعَادَهَا ثَلَاثًا قُلْتُ مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ خَابُوا وَخَسِرُوا فَقَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ أَوْ الْفَاجِرِ

Dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda : "Ada tiga golongan yang tidak dilihat oleh Allah dan tidak dibersihkan dosanya pada hari kiamat serta bagi mereka siksa yang pedih. " Aku bertanya, "Siapa mereka itu ya Rasulullah? Sungguh sia-sia dan meruginya mereka!? Beliau mengulangi perkataan itu hingga tiga kali, aku bertanya lagi, "Siapa mereka itu ya Rasulullah? Sungguh sia-sia dan meruginya mereka!? beliau menjawab : "Mereka adalah orang yang menjulurkan kainnya, orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu [HR Muslim dan Abu daud]

عَنْ قَيْسِ بْنِ بِشْرٍ التَّغْلِبِيِّ ….قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِعْمَ الرَّجُلُ خُرَيْمٌ الْأَسَدِيُّ لَوْلَا طُولُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ خُرَيْمًا فَعَجِلَ فَأَخَذَ شَفْرَةً فَقَطَعَ بِهَا جُمَّتَهُ إِلَى أُذُنَيْهِ وَرَفَعَ إِزَارَهُ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ

Dari Qais bin Bisyr At Taghlibi …… Abu Darda berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : 'Sebaik-baik orang adalah Khuraim Al-asadi, sekiranya ia tidak memanjangkan rambutnya sampai bahu dan memanjangkan kain hingga melewati mata kaki'. Ucapan Nabi ini menjadikan Khuraim bergegas mengambil pisau. Ia potong rambutnya hingga sebatas kedua telinganya dan ia naikkan kainnya hingga pertengahan betisnya. [HR Abu Daud]

عن ابن عمر رضى الله عنه قال مَرَرْتُ عَلَى رسول الله صلى الله عليه وسلم وَفِي إزَارِيْ اسْتِرْخاَءٌ فقال ياَ عَبْدَ الله ارْفَعْ إزَارَكَ فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قال زِدْ فَزِدْتُهُ فَماَزِلْتُ أتَحَرَّاهاَ بَعْد فقال بَعْضُ الْقَوْمِ إلَى أيْنَ ؟ فقال إلَى أنْصافِ السَّاقَيْنِ

Dari ibnu Umar rodliyallohu anhu berkata : pada suatu hari aku lewat di hadapan rosululloh shollallohu alaihi wasallam sementara kain sarungku menjulur ke bawah maka beliau bersabda : wahai Abdulloh, angkat kainmu ! akupun mengangkatnya. Beliau bersabda lagi : angkat lagi kainmu ! akupun senantiasa menjaganya setelah itu supaya tidak menjulur menutupi mata kaki. Sebagian orang bertanya : sampai batas mana engkau angkat kainmu ? ia menjawab : sampai pertengahan betis [HR Muslim]

عن أبى جري جابر بن سالم ...... قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : وارفع إزارك إلى نصف الساق، فإن أبيت فإلى الكعبين، وإياك وإسبال الإزار فإنها من المخيلة وإن اللَّه لا يحب المخيلة
،
Dari Abu Juraiy : ……. Bersabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam : Angkat kainmu hingga setengah betis, bila tidak, maka sampai mata kaki, janganlah engkau melakukan isbal karena itu bagian dari kesombongan dan Alloh tidak menyukai kesombongan [HR Abu Daud dan Tirmidzi]

Penting untuk dipahami dengan baik bahwa pada hadits kelima yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, rosululloh shollallohu alaihi wasallam memvonis bahwa cukup dengan isbal orang itu sudah disebut sombong dan itu akan berimbas kepada ketidak sukaan Alloh kepada pelakunya.

Dan tidak boleh dilupakan bahwa Umar bin Khothob di saat terluka parah setelah ditusuk oleh Abu Lu’lu’ Almajusi sempat menegur salah seorang pemuda yang menggotongnya sementara kainnya isbal dengan mengatakan : wahai pemuda, angkatlah kainmu, itu jauh lebih suci bagimu !

Di situ Umar tidak bertanya terlebih dahulu kepada yang bersangkutan apakah isbalnya karena kesombongan atau bukan ? Semoga tulisan singkat ini bisa menyelesaikan perselisihan di antara kita seputar hukum isbal.

Sebagai penutup pembahasan ada baiknya bila kita perhatikan perkataan ibnu Hajar Al Atsqolani dalam fathul barinya :

وَحاَصِلُهُ أنَّ الإِسْباَلَ يَسْتَلْزِمُ جَرَّ الثَّوْبَ وَجَرَّ الثَّوْبَ يَسْتَلْزِمُ الْخُيَلاَءَ وَلَوْلَمْ يَقْصُدْ اللابِسُ الْخُيَلاَءَ

Kesimpulannya adalah bahwa isbal menuntut memanjangkan kain, memanjangkan kain akan menuntut kesombongan meskipun pemakainya tidak bermaksud untuk sombong
Maroji’ :

Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 10/306
Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi 14/66