Hukum Pakaian

Hukum Pakaian

Pada dasarnya secara garis besar pakaian terdapat empat hukum :

Attahrim al ‘am (haram secara umum) :

Pakaian yang bergambar, pakaian dari hasil curian maka keharamannya ditujukan kepada laki-laki maupun perempuan

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلَامٌ فَقَالَ شَغَلَتْنِي أَعْلَامُ هَذِهِ اذْهَبُوا بِهَا إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةٍ

Dari 'Aisyah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat dengan mengenakan baju yang ada gambarnya, beliau lalu bersabda : "Gambar-gambar pada pakaian ini menggangguku. Kembalikanlah kepada Abu Jahm, agar dia mengganti dengan pakaian yang terbuat dari bulu kasar yang tidak bergambar. [HR Bukhori, Abu daud, Ibnu Majah dan Nasa’i]

Attahrim alkhosh (haram secara khusus) :

Kain sutra bagi kaum laki-laki

َوَعَنْ أَبِي مُوسَى رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( أُحِلَّ اَلذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي, وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهِمْ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ
Dari Abu Musa Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Emas dan sutera itu dihalalkan bagi kaum wanita umatku dan diharamkan bagi kaum prianya." Riwayat Ahmad, Nasa'i dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Attahrim ath thori’ (haram karena ada sesuatu yang mengharamkannya) :
Kain berjahit bagi laki-laki yang menunaikan ibadah haji dan umroh

ََوعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ: مَا يَلْبَسُ اَلْمُحْرِمُ مِنْ اَلثِّيَابِ? فَقَالَ: لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ, وَلَا اَلْعَمَائِمَ, وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ, وَلَا اَلْبَرَانِسَ, وَلَا اَلْخِفَافَ, إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ اَلنَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ اَلْكَعْبَيْنِ, وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنْ اَلثِّيَابِ مَسَّهُ اَلزَّعْفَرَانُ وَلَا اَلْوَرْسُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang pakaian yang boleh dipakai oleh orang yang berihram. Beliau bersabda: "Tidak boleh memakai baju, surban, celana, penutup kepala, dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh menggunakan sepatu, namun hendaknya ia memotong bagian yang lebih bawah dari mata kaki. Dan jangan memakai pakaian yang diolesi dengan minyak za'faran dan wares." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.

Halal

Pakaian atau kain secara umum sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan penting untuk dicatat bahwa pakaian yang diharamkan bisa dihitung (artinya sedikit jumlahnya) sementara yang dihalalkan sangatlah banyak dan tidak bisa kita menentukan batasnya.

Sementara imam Bukhori dalam kitab shohihnya menampilkan perkataan ibnu Abbas tentang criteria pakaian haram :

وَقاَلَ إبْنُ عَباَّسٍ : كُلْ ماَ شِئْتَ والْبَسْ ماَ شِئْتَ ما أخْطَأَتْكَ اثْناَنِ : سَرَفٌ أوْ مَخِيْلَةٌ

Ibnu Abbas berkata : makanlah sekehendakmu dan berpakaianlah sekehendakmu, engkau dinyatakan bersalah saat melakukan keduanya bila : berlebih-lebihan atau melakukannya atas dasar kesombongan

Maroji’ : taudlihul ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 2/283