Hitam
Hitam adalah warna hajar aswad, identik dengan malam hari yang gelap. Akan tetapi bila warna hitam dikenakan pada baju maka itu bagian dari yang pernah dikenakan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam sebagaimana sebuah riwayat di bawah ini :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ يَوْمَ الْفَتْحِ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ
Dari Jabir ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk Makkah saat terjadi penaklukan dengan mengenakan imamah (surban yang dililitkan kepala) berwarna hitam [HR Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan nasa’i]
Pembolehan kain warna hitam bukan berarti pembolehan tanpa batas. Bila dikenakan sebagaimana yang dilakukan oleh orang kafir saat ada kematian maka hal itu terlarang secara syar’i, karena ia bagian dari tasyabuh (sikap meniru orang kafir)
Al Imam Alhafidz Abu Al ‘Ula Muhammad Abdurrohman ibnu Abdirrohim Almubarok Fukhri berkata : hadits ini menunjukkan disyariatkannya memakai sorban berwarna hitam
maroji' :
Tuhfatul Ahwadzi, Al Imam Alhafidz Abu Al ‘Ula Muhammad Abdurrohman ibnu Abdirrohim Almubarok Fukhri 5/132