Warna Kain Baju (4)

Kuning

Kuning adalah warna padi di saat siap untuk dipanen, warna buah saat matang semisal buah mangga, gigi ketika lupa disikat. Warna kuning untuk pakaian ditinjau dari sisi syar’i maka hukumnya boleh karena rosululloh shollallohu alaihi wasallam dan sebagian sahabat mengenakannya, sebagaimana satu riwayat di bawah ini :

عَنْ زَيْدٍ يَعْنِي ابْنَ أَسْلَمَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَصْبُغُ لِحْيَتَهُ بِالصُّفْرَةِ حَتَّى تَمْتَلِئَ ثِيَابُهُ مِنْ الصُّفْرَةِ فَقِيلَ لَهُ لِمَ تَصْبُغُ بِالصُّفْرَةِ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْبُغُ بِهَا وَلَمْ يَكُنْ شَيْءٌ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْهَا وَقَدْ كَانَ يَصْبُغُ ثِيَابَهُ كُلَّهَا حَتَّى عِمَامَتَهُ

Dari Zaid bin Aslam- ia berkata, " Ibnu Umar pernah mewarnai janggutnya dengan warna kuning (waras dan za'faran) hingga bajunya penuh dengan warna kuning. Lalu dikatakan kepadanya, "Kenapa engkau celup dengan warna kuning ? " Ia menjawab, "Karena aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencelup dengan warna itu, dan tidak ada sesuatu yang beliau sukai kecuali warna itu. Bahkan beliau memberi warna pakian dan surbannya dengan warna itu" [HR Abu Daud dan Nasa’i]

Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin berkata : diperbolehkan bagi manusia untuk mengenakan baju apa saja yang ia sukai baik berwarna putih, hitam, hijau, kuning dan merah akan tetapi untuk warna merah dilarang bila merahnya betul-betul murni, artinya tidak ada fariasi warna lain, karena hal itu dilarang oleh nabi shollallohu alaihi wasallam.

Maroji:

Syarh Riyadlush sholihin, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 2/1090