(19) Mengundang laknat
Baik dari Alloh, malaikat dan rosulNya
Oleh karena itu kita mendapatkan ayat dan hadits kelompok yang dilaknat, diantaranya :
1. Wanita pentato dan yang meminta untuk ditato, penyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambutnya, pencukur alis dan yang meminta dicukurkan alisnya, pengikir gigi dan yang minta dikikirkan giginya.
2. Pemakan riba, orang yang memberi makan dengannya, penulis dan saksinya
3. Muhallil dan muhallal (nikah sandiwara agar seorang laki-laki bisa kembali kepada istrinya yang sudah diceraikannya tiga kali)
4. Pencuri
5. Peminum khomr, penuangnya, pemerasnya, penjual dan pembelinya, pemakan hasilnya, pembawa dan yang orang yang dibawakannya.
6. Merubah tanda batas tanah
7. Melaknat orang tua
8. Menjadikan binatang sebagai sasaran latihan memanah
9. Laki-laki yang banci dan perempuan yang tomboy
10. Menyembelih binatang bukan karena Alloh
11. Berbuat kejahatan dan pelindung pelaku kejahatan
12. Para pemahat patung
13. Mengerjakan apa yang dilakukan kaum nabi Luth (homo sex)
14. Mencerca bapak dan ibunya
15. Menyesatkan orang buta dari jalan
16. Menyetubuhi binatang
17. Mencap dengan besi panas pada wajah binatang
18. Menimbulkan madlorot dan membuat makar atas umat islam
19. Wanita yang berziarah kubur, menjadikannya sebagai masjid dan membuat penerangan di dalamnya
20. Merusak hubungan istri atas suaminya dan budak atas tuannya
21. Menyetubuhi wanita dari duburnya
22. Wanita yang menolak ajakan suami sehingga membuat murka atasnya
23. Menasabkan dirinya kepada selain bapaknya
24. Menunjuk dengan besi kepada saudaranya
25. Mencela sahabat
26. Membuat kerusakan di muka bumi, memutus tali silaturohim dan menyakiti rosulNya
27. Menyembunyikan apa yang Alloh turunkan
28. Menuduh wanita mu’minah yang baik-baik dengan tuduhan zina
29. Menjadikan jalan orang kafir lebih lurus daripada jalannya orang beriman
30. Laki-laki yang mengenakan pakaian wanita demikian juga sebaliknya
31. Penyogok dan yang minta untuk disogok serta perantara antara keduanya
Maroji’ : adda’ waddawa’ hal 94-95