akibat maksiat (28)

(28) Menghilangkan Ihsan

Dalam hadits jibril diterangkan tentang tiga tingkatan dalam din, yaitu : islam, iman dan ihsan. Seorang yang melaksanakan ibadah dzohir maka ia sedang melaksanakan islam. Bila yang ia lakukan atas dasar ikhlas karena Alloh dan berusaha untuk menyesuaikan ibadah dzohirnya sesuai tuntunan nabi shollallohu alaihi wasallam maka ia dinilai telah menggabungkan antara islam dan iman. Untuk selanjutnya keduanya dikawal dengan menghadirkan perasaan bahwa apa yang ia lakukan adalah sedang dilihat dan diawasi oleh Alloh bahkan seolah-olah ia melihatNya maka ia telah memasuki derajat ihsan sebagaimana sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :

الإحسان أن تعبد الله كأنك تراه فإن لم تكن تراه فإنه يراك

Ihsan adalah Engkau beribadah kepada Alloh seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu."
Seorang yang sedang shoum meski berada di kamar sendirian, sementara ia berada dalam puncak rasa lapar dan haus, ia tidak berani membatalkan shoumnya. Kenapa ? Karena ia merasa diawasi oleh Alloh.

Peserta ujian di saat mengetahui pengawas ujian keluar, pergi ke wc karena sakit perut, ia tidak berani menyontek. Kenapa ? karena walaupun pengawas ujian tidak mengetahui perbuatannya maka hatinya masih tertanam bahwa Alloh Maha Mengetahui apa yang ia lakukan :

أَلَمْ يَعْلَمُوْا أنَّ الله يَعْلَمُ سِرّهُمْ وَنَجْوَاهُمْ وَأنَّ الله عَلاَمُ الْغُيُوْبِ

Tidaklah mereka tahu bahwasanya Allah mengetahui rahasia dan bisikan mereka, dan bahwasanya Allah Amat mengetahui segala yang ghaib. [attaubah : 78]

قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Tidaklah seseorang itu berzina, ketika sedang berzina dia dalam keadaan mukmin. Tidak pula seseorang itu minum khamer ketika sedang minum khamer ia dalam keadaan mukmin. Dan tidak pula seseorang itu mencuri ketika sedang mencuri ia dalam keadaan mukmin. [HR Bukhori Muslim]

Maroji’ : adda’ waddawa’ hal 109