Wanita dari Juhainah yang dihukum rajam hingga mati, oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam dikomentari :
لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى
Sungguh, dia telah bertaubat kalau sekiranya taubatnya dibagi-bagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, pasti taubatnya akan mencukupi mereka semua. Adakah taubat yang lebih utama daripada menyerahkan nyawa kepada Allah Ta'ala secara ikhlas [HR Muslim]
Ini berarti hukum rajam telah menghapus dosa perzinahan yang telah ia lakukan, bahkan karena keikhlasannya menerima hukuman, ia mendapat pahala yang begitu besar.
Akan tetapi perlu diketahui, bahwa tidak semua dosa sudah otomatis selesai dengan hukum hudud. Di antaranya adalah dosa pembunuhan.
Ketika seseorang telah dihukum qishosh, dia masih memiliki urusan yang harus ia selesaikan. Pembunuh dengan perbuatannya, ia dinilai telah melakukan kesalahan kepada tiga pihak :
Yang pertama : kepada Alloh
Alloh yuhyii wayumiit (memiliki hak menghidupkan dan mematikan). Maka seorang yang telah menghilangkan nyawa berarti ia telah merampas hak Alloh. Jangankan terhadap manusia, terhadap ayam saja kita diperintah untuk membaca basmallah sebagai perwujudan izin kita kepada Alloh yang memiliki hak menghidupkan dan mematikan.
Untuk kesalahan ini ia harus beristighfar memohon ampun kepada Alloh, disertai penyesalan.
Yang kedua : kepada ahli waris
Kematian si korban bisa saja menyebabkan seorang anak menjadi yatim dan istri menjadi janda. Tentu ini bukan sesuatu yang dipandang remeh. Untuk kesalahan kedua, bisa ditebus dengan hukum qishosh (mati) atau diyat berupa seratus ekor unta yang diberikan kepada ahli waris. Bila telah ditunaikan maka selesailah urusan antara si pembunuh dengan keluarga korban.
Yang ketiga : kepada korban
Sungguh eksekusi mati belum menuntaskan dosa pembunuhan. Alloh akan pertemukan antara keduanya (pembunuh dan terbunuh) pada hari kiamat hingga rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ
Dari Abdullah ia berkata ; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Perkara pertama yang akan ditegakkan di antara manusia pada hari kiamat adalah dalam urusan darah [HR Ahmad dan Tirmidzi]
Maroji’ : syarh riyadlush sholihin, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 1/59-60