Macam-Macam Dosa

Sejatinya dosa hanya terbagi menjadi dua, yaitu meninggalkan perintah (yang wajib) atau melanggar larangan. Maka bila seseorang mengabaikan perintah atau ia menerjang larangan Alloh berarti ia telah melakukan perbuatan dosa. Pembagian ini berdasarkan sabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ
.
Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Sakhr radhiallahuanhu dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Apa yang aku larang hendaklah kalian menghindarinya dan apa yang aku perintahkan maka hendaklah kalian laksanakan semampu kalian. Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka (yang tidak berguna) dan penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka. [HR Bukhori Muslim]

Para ulama fiqh memberikan kaedah atau ciri tentang status perintah itu wajib dan larangan yang bernilai haram. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa tidak semua perintah bersifat wajib (adakalanya bernilai sunnah) dan tidak semua larangan bernilai haram (adakalanya bernilai makruh)

Perintah bernilai wajib bila memenuhi kriteria :
Menggunakan kata perintah

وَأقِيْمُوْا الصَّلاَة

Dan dirikan sholat

Menggunakan fi’il mudlori’ (kata kerja bentuk present continus) yang dihubungkan dengan huruf lam amr

وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ

hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka [alhajj : 29]

menggunakan ism fi’il amr

كِتاَبَ الله عَلَيْكُمْ
(Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. [annisa’ : 24]

Menggunakan kata-kata farodlo, wajaba atau kataba
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

Diwajibkan atas kalian shiyam [albaqoroh : 183]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَافُّوا الْحُدُودَ فِيمَا بَيْنَكُمْ فَمَا بَلَغَنِي مِنْ حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ

Dari Abdullah bin Amru bin Al Ash bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Hendaklah kalian saling memaafkan dalam masalah hukuman had yang terjadi di antara kalian, sebab jika had telah sampai kepadaku maka wajib untuk dilaksanakan. [HR Abu Daud dan Nasa’i]

Menggunakan kata alhaq

وَلِلْمُطَلَّقاَتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

Kepada wanita-wanita yang diceraikan ( diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa [albaqoroh : 241]

Adanya ancaman bagi siapa saja yang meninggalkannya

وَمَنْ لَمْ يُؤْمِنْ بِالله وَرَسُوْلِهِ فَإِنَّا أعْتَدْناَ لِلْكَافِرِيْنَ سَعِيْراً

Dan Barangsiapa yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya Maka Sesungguhnya Kami menyediakan untuk orang-orang yang kafir neraka yang bernyala-nyala [alfath :13]

Sementara larangan bermakna haram manakala memenuhi kriteria :

Adanya lafadz larangan :

وَلَاَ تَقْرَبُوْا الزِّناَ

Jangan dekati zina [al isro : 32]

Menggunakan ancaman
مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ اذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ

Barangsiapa yang memusuhi seorang dari waliKu maka Aku mengumumkan perang kepadanya [HR Bukhori]

Menggunakan lafadz haram

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ

Diharamkan atas kalian bangkai [almaidah : 3]

Maroji’ : alwaadhih Fii Ushuulil Fiqh, Syaikh Sulaiman Al asyqor hal 25-26