Tanggal satu syawal, usai sholat ied sepasang suami istri saling berjabat-tangan untuk saling memaafkan. Ada sesuatu yang aneh pada lebaran tahun ini. Suami menjabat tangan istri disertai cucuran air mata. Sang istri terheran. Bukankah laki-laki adalah kaum yang sedikit air matanya ? Kenapa tiba-tiba air mata membasahi pipinya hari ini ?
Tanpa ditanya, sang suami berkata terus terang bahwa setahun ini dia sering kontak dengan mantan pacarnya. Tak jarang sering mengadakan pertemuan yang penuh mesra meski tidak sampai batas perzinahan. Di kantin, tempat wisata dan lainnya. Akhirnya dirinya sadar bahwa perbuatan itu tercela. Maka air mata yang tampak bercucuran di hadapan istri adalah bukti akan penyesalannya.
Sang istri yang tadinya terkagun-kagum dengan isakan tangisan suami berubah menjadi murka hingga akhirnya terjadi pertengkaran hebat yang berujung kepada perceraian.
Seharusnya suami cukup menyadari kesalahannya dan segera bertaubat kepada Alloh dan berjanji tidak mengulanginya. Karena tidak semua dosa perlu keterusterangan kalau memang Alloh telah menutupinya. Dari sinilah rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi nasehat :
عَنْ هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
Dari Abu Hurairah berkata : saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang menampak-nampakkannya dan sesungguhnya diantara menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan amalan di waktu malam sementara Allah telah menutupinya kemudian di waktu pagi dia berkata : Wahai fulan semalam aku telah melakukan ini dan itu, padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabbnya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabbnya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah'. [HR Bukhori Muslim]
عَنْ صَفْوَانَ بْنِ مُحْرِزٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ كَيْفَ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي النَّجْوَى قَالَ يَدْنُو أَحَدُكُمْ مِنْ رَبِّهِ حَتَّى يَضَعَ كَنَفَهُ عَلَيْهِ فَيَقُولُ عَمِلْتَ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ نَعَمْ وَيَقُولُ عَمِلْتَ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ نَعَمْ فَيُقَرِّرُهُ ثُمَّ يَقُولُ إِنِّي سَتَرْتُ عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ
Dari Shafwan bin Muhriz bahwa seorang laki-laki pernah bertanya kepada Ibnu Umar; Bagaimana anda mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang An Najwa (bisikan di hari kiamat) ? Ibnu Umar menjawab ; Yaitu salah seorang dari kalian akan mendekat kepada Rabb-nya. Kemudian Dia meletakkan naungan-Nya di atasnya, (Maksudnya menutupi kesalahannya) kemudian Dia berfirman, Apakah kamu telah berbuat ini dan ini ? hamba itu menjawab, Ya, benar. Dia berfirman lagi : Apakah kamu telah melakukan ini dan ini ?. Hamba itu menjawab ; Ya, benar. Dia pun mengulang-ulang pertanyannya, kemudian berfirman : Sesungguhnya Aku telah menutupinya (merahasiakannya) di dunia dan pada hari ini aku telah mengampuninya bagimu. [HR Bukhori]
Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin berkata : seseorang yang melakukan perbuatan buruk di malam hari dan Alloh telah menutupinya (dimana tidak ada satupun manusia yang mengetahuinya) atau melakukan perbuatan buruk di rumahnya dan Allohpun telah menutupinya. Seandainya ia bertaubat dan mencukupkan diri antara dia dan Alloh saja yang tahu maka itu lebih baik bagi dirinya. Akan tetapi bila keesokan harinya di saat ia berjumpa dengan manusia lalu mengatakan “ tadi malam aku melakukan ini dan itu “ maka orang seperti ini tidak akan mendapatkan pengampunan dari Alloh. Wal ‘iyaadz billah (kita berlindung kepada Alloh) Alloh sudah menutupi aibnya akan tetapi justru ia sendiri yang mengumbar aibnya sendiri.
Ibnu Hajar menyitir perkataan Alkirmaani : setiap individu dari umat ini berhak mendapat ampunan dari dosanya dan terbebas dari hukuman kecuali orang fasik yang mengumumkan perbuatan dosanya.
Ibnu Hajar juga berkata : hadits ini merupakan celaan ditujukan kepada orang yang mengumumkan perbuatan dosanya sebaliknya melazimkan pujian atas orang yang menutupi atas perbuatannya. Bila Alloh telah menutupi aib perbuatannya maka wajib bagi orang beriman untuk menutupi aibnya sendiri. Adapun orang yang membuka dengan terang-terangan apa yang telah ia perbuat maka ia berhak mendapat murka dari Alloh.
Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 10/ 566-567
Syarh Riyadlush sholihin, Syaikh Muhammad Utsaimin 1/603