Hukum Merusak (1)

pepohonan

Islam datang dengan membawa syariat untuk mewujudkan maslahat (kebaikan), sehingga semua upaya untuk menimbulkan kerusakan maka islam pasti melarangnya :

وَلاَ تُفْسِدُوْا فِى الأرْضِ بَعْدَ إصْلاَحِهاَ

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya [al a’rof : 56]

Pengarang kitab Jalalain menerangkan maksud ayat ini dengan mengatakan : jangan membuat kerusakan di muka bumi dengan perbuatan syirik dan maksiat setelah Alloh memperbaikinya dengan mengutus para rosul.

Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di berkata : perbuatan maksiat akan merusak akhlaq, amal dan rizki.

Terlepas dari dua penafsiran di atas, dalam beberapa masalah, tindakan merusak diperbolehkan oleh syariat. Hal itu terjadi manakala tindakan perusakan sangat diperlukan dan akan mewujudkan maslahat. Di antaranya :

Menebang pohon

Pohon bermanfaat bagi alam. Sebagai tempat berteduh, buah dan kayu serta dedaunannya bisa diambil manfaatnya. Oleh karena itu rosululloh shollallohu alaihi wasallam melarang penumbangan pepohonan meskipun dalam situasi perang.

Dalam sejarah rosululloh shollallohu alaihi wasallam terpaksa melakukan penebangan, hal itu terjadi pada perang bani Nadhir :

عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ حَرَقَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَخْلَ بَنِي اَلنَّضِيرِ, وَقَطَعَ

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah membakar dan memotong pohon kurma Banu Nadlir. [Muttafaq Alaihi]

Apa yang dilakukan oleh beliau memunculkan beragam penafsiran dari kalangan para ulama :

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : diperbolehkan menebang pohon dan membakarnya serta meruntuhkan benteng-benteng bila menimbulkan maslahat bagi umat islam dan menghasilkan nikayah bagi musuh. Sesungguhnya penghancuran bila maslahatnya lebih besar dari mafsadatnya maka diperbolehkan.

Imam Shon’ani berkata : diperbolehkan melakukan perusakan harta musuh dengan cara pembakaran dan penumbangan bila bertujuan menimbulkan maslahat.
Perang bani nadhir terjadi ketika mereka yahudi bani nadhir memperlihatkan persekongkolan dengan kaum munafiqin dan kafir quraisy dalam memusuhi rosululloh shollallohu alaihi wasallam. Bahkan mereka mempunyai makar untuk membunuh rosululloh shollallohu alaihi wasallam. Hal itu terjadi ketika rosululloh shollallohu alaihi wasallam disertai Abu Bakar, Umar, Ali dan sahabat lainnya mengadakan pertemuan dengan mereka untuk membicarakan diyat bagi dua orang yang dibunuh oleh ‘Amru bin Umayyah Adl Dlomari. Ternyata di atas tempat duduk rosululloh shollallohu alaihi wasallam sudah disiapkan sebongkah batu yang siap ditimpakan kepada beliau. Jibrilpun turun atas perintah Alloh untuk memberitahu beliau akan makar mereka.

Tidak lama setelah itu beliau berangkat untuk memerangi mereka. Kenyataan di medan perang, tidak ada satupun di antara kaum yahudi bani nadhir berani berhadapan langsung dengan pasukan umat islam kecuali mereka terus bertahan di benteng-benteng yang kuat sambil sesekali melancarkan panah kepada para sahabat.

Untuk menjatuhkan mental dan memancing mereka agar keluar maka rosululloh shollallohu alaihi wasallam menumbangkan pohon korma dan membakarnya. Karena kebun korma adalah kekayaan mereka yang sangat berharga.

Melihat tindakan rosululloh shollallohu alaihi wasallam dan para sahabat, kaum yahudi bertanya : wahai Muhammad, engkau melarang melakukan pengrusakan, kenapa engkau memerintahkan pasukanmu menumbangkan pepohonan ? Di sisi lain para sahabatpun bertanya kepada beliau : ya rosulalloh, apakah kami berdosa atas penumbangan pohon ini ? Akhirnya Alloh turunkan ayat menerangkan kedudukan tindakan kaum muslimin :

ماَ قَطَعْتُمْ مِّنْ لِيْنَةٍ أوْ تَرَكْتُمُوْهاَ قاَئِمَةً عَلَى أصُوْلِهاَ فَبِإِذْنِ الله وَلِيُخْزِىَ الْفاَسِقِيْنَ

Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, Maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik [alhasyr : 5]

Dalam kasus lain penebangan atau memotong dahan dan ranting pohon bisa dinilai sebagai tindakan terpuji manakala pemotongan itu sangat diperlukan demi kemaslahatan. Seperti pohon-pohon yang ada di samping kanan kiri jalan. Terkadang terlalu rimbun yang dahan-dahannya melintang sehingga mengganggu pemakai jalan atau dikhawatirkan tumbang karena terlalu berat dengan beban dari dahan dan ranting-rantingnya sehingga dipotong sebagiannya. Dalam hal ini rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Ketika seorang lelaki tengah berjalan di suatu jalan ia mendapati batang kayu yang berduri dijalan tersebut, lalu ia mengambil dan membuangnya, maka Allah 'azza wajalla berterima kasih kepadanya dan mengampuninya. [HR Bukhori Muslim]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ رَجُلٌ بِغُصْنِ شَجَرَةٍ عَلَى ظَهْرِ طَرِيقٍ فَقَالَ وَاللَّهِ لَأُنَحِّيَنَّ هَذَا عَنْ الْمُسْلِمِينَ لَا يُؤْذِيهِمْ فَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ

Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Pada suatu ketika ada seseorang yang melewati sebatang ranting pohon yang menjuntai ke jalan. Kemudian orang tersebut berkata; 'Demi Allah, saya akan menyingkirkan ranting pohon ini agar tidak mengganggu kaum muslimin yang lewat.' Akhirnya orang tersebut dimasukkan ke dalam surga. [HR Bukhori Muslim]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَجُلًا يَتَقَلَّبُ فِي الْجَنَّةِ فِي شَجَرَةٍ قَطَعَهَا مِنْ ظَهْرِ الطَّرِيقِ كَانَتْ تُؤْذِي النَّاسَ

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda : Sungguh aku melihat seseorang sedang berbahagia di surga dikarenakan ia telah memotong batang pohon yang menjuntai ke jalan yang mengganggu orang lewat. [HR Bukhori Muslim]

Pada riwayat lain disebutkan bahwa Umar bin Khothob memerintahkan penebangan pohon yang dikira bahwa pohon itu, dulu para sahabat pernah berbaiat kepada nabi shollallohu alaihi wsasallam dalam peristiwa bai’aturridlwan.
Selesai dari pembaiatan, Alloh membuat lupa seluruh orang yang pernah berbaiat tentang pohon yang pernah mereka melakukan baiat di bawahnya. Ibnu Hajar Al Atsqolani menerangkan bahwa hikmah dilupakannya tempat itu agar tidak timbul fitnah yang terjadi di bawahnya. Seandainya pohon itu tetap ada dan para sahabat masih ingat letak pohon itu berada maka daerah itu tidak akan aman dari pengagungan orang-orang bodoh hingga akhirnya menjurus kepada keyakinan bahwa di dalam pohon itu ada kekuatan yang bisa memberi manfaat dan madlorot ……

Akhirnya pada tahun kekhilafahan Umar bin Khothob, Umar memerintahkan menebang sebuah pohon yang sebagian orang mengira bahwa pohon itu adalah pohon baiaturridlwan
Maroji’ :

Tafsir Jalalain, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad AlMahalli dan Jalaluddin Abdurrohman bin Abu Bakar Assuyuthi hal 157
Tafsir Taisir Kalim Arrohman, Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di 1/451
Tafsir ibnu Katsir 4/401-402
Arrohiq almakhthum, Syaikh Shoifurrohman Almubarok Fukhri hal 348