Hukum Merusak (2)

Merusak patung dan benda-benda syirik

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat seorang laki-laki yang ditangannya ada benang untuk mengobati sakit panas, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Subhanahu wata’ala :

وما يؤمن أكثرهم بالله إلا وهم مشركون

Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan sesembahan lain) [QS. Yusuf, 106]

Diriwayatkan dalam shoheh Bukhori dan Muslim bahwa Abu Basyir Al Anshori Radhiallahu’anhu bahwa dia pernah bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan :

أن لا يبقين في رقبة بعير قلادة من وتر أو قلادة إلا قطعت

Agar tidak terdapat lagi dileher onta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun harus diputuskan.

Waki’ meriwayatkan bahwa Said bin Zubair Radhiallahu’anhu berkata : Barang siapa yang memotong tamimah dari seseorang maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak.
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Al Hayyaj, ia berkata : sesungguhnya Ali bin Abi Tholib Radhiallahu’anhu berkata kepadaku :

ألا أبعثك على ما بعثني عليه رسول الله أن لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويته

Maukah kamu aku utus untuk suatu tugas sebagaimana Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengutusku untuk tugas tersebut ? yaitu : janganlah kamu biarkan ada sebuah rupaka tanpa kamu musnahkan, dan janganlah kamu biarkan ada sebuah kuburan yang menonjol kecuali kamu ratakan.
Riwayat-riwayat di atas menerangkan perusakan terhadap : jimat, patung dan kuburan yang menonjol yang kesemuanya dilakukan sebagai tindakan untuk menjaga tauhid sehingga bersih dari perbuatan syirik.

Maroji’ :

Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab bab (7, 8 dan 61)