Hukum Merusak (3)

Membakar rumah orang yang tidak hadir berjamaah

Ibnu Qoyyim dalam zaadul ma’ad membuat pembahasan dengan judul “ Hadmu Wa Tahriiqul Amaakin Allatii Yu’sholloohu Warosuuluhu Fiihaa “ Merobohkan dan membakar tempat-tempat yang di dalamnya terdapat perbuatan maksiat kepada Alloh dan rosulNya. Bab ini memerintahkan kita untuk menghancurkan tempat-tempat maksiat. Dari sekian tempat yang diperintahkan untuk dihancurkan adalah rumah yang penghuninya tidak menghadiri sholat berjamaah sebagaimana sebuah riwayat menyebutkan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan seseorang mengumpulkan kayu bakar kemudian aku perintahkan seseorang untuk adzan dan aku perintahkan seseorang untuk memimpin orang-orang shalat. Sedangkan aku akan mendatangi orang-orang (yang tidak ikut shalat berjama'ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seseorang di antara kalian mengetahui bahwa ia akan memperaleh daging yang gemuk, atau dua potongan daging yang bagus, pasti mereka akan mengikuti shalat 'Isya berjama'ah. [muttafaq alaih]
Sebagian ulama menilai berdasar hadits ini bahwa sholat berjamaah adalah syarat syahnya sholat (pendapat mazhab dlohiri, Ibnu Uqoil dan Ibnu Taimiyyah) Sementara imam Ahmad berpendapat bahwa sholat berjamaah hukumnya fardlu ain
Apakah niat beliau untuk membakar rumah-rumah penduduk yang tidak menghadiri jamaah terlaksana ? Ternyata tidak. Hal ini dikarenakan beliau mempertimbangkan kaum wanita dan anak-anak yang tidak diwajibkan sholat berjamaah. Sehingga tidak mungkin kesalahan kaum laki-laki dewasa merembet kepada mereka.

Maroji’ :

Zaadul Ma’ad, Ibnu Qoyyim Aljauziyyah 3/347
Fathul bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 2/158
Taudlihul ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 2/87