hukum mengganti (5)

Imam Tetap

Sudah selayaknya di tiap masjid ada imam tetap. Ia dipilih berdasarkan penguasannya terhadap quran dan sunnah serta faktor usia sebagai tambahan pelengkap. Tidak menutup kemungkinan orang yang lebih afdhol dalam kondisi tertentu menjadi makmum, sementara orang yang mafdhul (kedudukannya lebih rendah) tampil menjadi imam. Hal ini pernah terjadi ketika rosululloh shollallohu alaihi wasallam menjadi makmum di belakang Abu Bakar ash Shiddiq, beliaupun pernah bermakmum kepada Abdurrohman bin Auf.

Selanjutnya setelah imam tetap sudah diangkat maka tidak diperkenankan bagi siapapun menempati kedudukannya tanpa seizinnya sebagaimana sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :

وَلاَ يَؤُمَنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ إلاَّ بِإِذْنِهِ

Tidak boleh seseorang mengimami orang lain di tempat kekuasaannya kecuali atas seizinnya [HR Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i]
Dalam kondisi tertentu, imam tetap bisa saja menjadi makmum ketika ia mengizinkan orang lain untuk menempati kedudukannya atau di saat dirinya datang terlambat sehingga demi maslahat maka harus ada yang tampil menjadi wakilnya. Hal ini sebagai tersebut dalam sebuah hadits :

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلَغَهُ أَنَّ بَنِي عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ كَانَ بَيْنَهُمْ شَيْءٌ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْلِحُ بَيْنَهُمْ فِي أُنَاسٍ مَعَهُ فَحُبِسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَانَتْ الصَّلَاةُ فَجَاءَ بِلَالٌ إِلَى أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ حُبِسَ وَقَدْ حَانَتْ الصَّلَاةُ فَهَلْ لَكَ أَنْ تَؤُمَّ النَّاسَ قَالَ نَعَمْ إِنْ شِئْتَ فَأَقَامَ بِلَالٌ وَتَقَدَّمَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَكَبَّرَ لِلنَّاسِ وَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْشِي فِي الصُّفُوفِ حَتَّى قَامَ فِي الصَّفِّ فَأَخَذَ النَّاسُ فِي التَّصْفِيقِ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَا يَلْتَفِتُ فِي صَلَاتِهِ فَلَمَّا أَكْثَرَ النَّاسُ الْتَفَتَ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَشَارَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُهُ أَنْ يُصَلِّيَ فَرَفَعَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَدَيْهِ فَحَمِدَ اللَّهَ وَرَجَعَ الْقَهْقَرَى وَرَاءَهُ حَتَّى قَامَ فِي الصَّفِّ فَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى لِلنَّاسِ فَلَمَّا فَرَغَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ مَا لَكُمْ حِينَ نَابَكُمْ شَيْءٌ فِي الصَّلَاةِ أَخَذْتُمْ فِي التَّصْفِيقِ إِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُهُ أَحَدٌ حِينَ يَقُولُ سُبْحَانَ اللَّهِ إِلَّا الْتَفَتَ يَا أَبَا بَكْرٍ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ لِلنَّاسِ حِينَ أَشَرْتُ إِلَيْكَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَا كَانَ يَنْبَغِي لِابْنِ أَبِي قُحَافَةَ أَنْ يُصَلِّيَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Sahal bin Sa'ad as-Sa'adiy radliallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendapat kabar bahwa telah terjadi masalah diantara suku Bani 'Amru bin 'Auf bin Al Harits. Maka Beliau disertai beberapa orang berangkat kesana untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertahan lama disana hingga waktu shalat sudah masuk. Maka Bilal menemui Abu Bakar radliallahu 'anhuma seraya berkata : Wahai Abu Bakar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terlambat hadir sedangkan waktu shalat sudah masuk, apakah engkau bersedia memimpin shalat berjama'ah ? Dia (Abu Bakar) menjawab : Boleh, jika kamu menghendaki. Maka Bilal membacakan iqamat lalu Abu Bakar maju dan memulai takbir memimpin shalat bersama orang banyak. Tak lama kemudian datang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menerobos tengah-tengan shaf hingga sampai di shaf (depan). Maka orang-orang memberi isyarat dengan bertepuk tangan namun Abu Bakar tidak bereaksi dalam shalatnya. Ketika orang-orang (yang memberi tepukan) semakin banyak, Abu Bakar menoleh dan ternyata ada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi isyarat memerintahkan kepadanya agar tetap meneruskan shalatnya. Abu Bakar mengangkat kedua tangannya lalu memuji Allah dan mundur, lantas berdiri di barisan lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maju untuk memimpin shalat berjama'ah. Setelah selesai Beliau berbalik menghadap jama'ah lalu bersabda : Wahai sekalian manusia mengapa kalian ketika mendapatkan sesuatu dalam shalat, kalian melakukannya dengan bertepuk tangan ? Sesungguhnya bertepuk tangan itu adalah isyarat yang hanya dilakukan bagi kaum wanita. Maka siapa yang mendapatkan sesuatu yang keliru dalam shalat hendaklah mengucapkan subhaanallah, karena tidaklah seseorang mendengar ketika ada yang berucap subhaanallah kecuali dia harus memperhatikannya. Dan kamu wahai Abu Bakar, apa yang menghalangimu untuk melanjutkan memimpin shalat berjama'ah bersama orang banyak ketika aku sudah memberi isyarat kepadamu (agar meneruskannya) ? Abu Bakar menjawab : Tidak patut bagi Ibn Abu Quhafah memimpin shalat di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam [HR Bukhori Muslim]

Maroji’ :
Shohih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim 1/523