hukum mengganti (4)

Mujahid

Bila dalam ibadah haji kita mengenal istilah badal (pengganti) maka hal tersebut berlaku juga pada ibadah jihad fi sabilillah. Ketika seorang mujahid tidak bisa berangkat karena sakit atau lainnya maka bisa saja digantikan oleh temannya. Si sakit diberi kesempatan untuk berangkat sementara yang sehat berangkat menggantikannya di medan pertempuran

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ فَتًى مِنْ أَسْلَمَ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ الْغَزْوَ وَلَيْسَ مَعِي مَا أَتَجَهَّزُ قَالَ ائْتِ فُلَانًا فَإِنَّهُ قَدْ كَانَ تَجَهَّزَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقْرِئُكَ السَّلَامَ وَيَقُولُ أَعْطِنِي الَّذِي تَجَهَّزْتَ بِهِ قَالَ يَا فُلَانَةُ أَعْطِيهِ الَّذِي تَجَهَّزْتُ بِهِ وَلَا تَحْبِسِي عَنْهُ شَيْئًا فَوَاللَّهِ لَا تَحْبِسِي مِنْهُ شَيْئًا فَيُبَارَكَ لَكِ فِيهِ

Dari Anas bin Malik, bahwa seorang pemuda dari suku Aslam berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya ingin ikut berperang, namun saya tidak memiliki perlengkapan. Beliau bersabda : Datangilah si fulan, sebab dia telah mempersiapkan perlengkapannya namun dia jatuh sakit. Maka datanglah pemuda itu kepada Fulan seraya berkata, Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim salam untuk anda, dan menyuruh anda memberikan perlengkapan anda kepadaku. Lalu orang yang sakit itu berkata, Wahai fulanah, berikanlah perlengkapan yang telah aku persiapkan kepadanya, dan jangan sampai ada yang ketinggalan satu pun. Demi Allah, jangan sampai ada yang ketinggalan satupun ! Semoga Allah memberikan berkah kepadamu karenanya [HR Muslim]

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا وَمَنْ خَلَفَهُ فِي أَهْلِهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا

Dari Zaid bin Khalid Al Juhani dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda : Barangsiapa menyiapkan perlengkapan perang untuk orang yang akan berjuang di jalan Allah, berarti dia ikut berperang. Barangsiapa mengurusi keluarga yang ditinggalkan orang yang pergi berperang, berarti dia telah berperang [HR Bukhori Muslim]