Hukum Merubah (16)

Tanda Batas Tanah

Ada sebagian orang yang berperilaku jahat. Karena ketamakannya ia suka merampas hak orang dengan merubah tanda batas tanah orang lain sehingga tanah miliknya semakin luas sementara tanah orang lain semakin sempit. Dalam hal ini Ali bin Abi Tholib Radhiallahu’anhu berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadaku tentang empat perkara :

لعن الله من ذبح لغير الله، لعن الله من لعن والديه، لعن الله من آوى محدثا، لعن الله من غير منار الأرض

Allah melaknat orang-orang yang menyembelih binatang bukan karena Allah, Allah melaknat orang-orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang-orang yang melindungi orang yang berbuat kejahatan, dan Allah melaknat orang-orang yang merubah tanda batas tanah. [HR. Muslim]

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab menerangkan makna ghoyyaro manaarol ardl (merubah tanda batas tanah) dengan mengatakan : yaitu merubah tanda yang membedakan antara hak milik seseorang dengan hak milik tetangganya, dengan digeser maju atau mundur.

Syaikh Muhammad Sholih Utsimin berkata : hadits ini merupakan dalil bahwa merubah tanda batas tanah adalah dosa besar karena rosululloh shollallohu alaihi wasallam menyandingkannya dengan laknat kepada perbuatan syirik, durhaka kepada orang tua dan melindungi pelaku kejahatan.
Pada riwayat lain disebutkan :

عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ اِقْتَطَعَ شِبْرًا مِنْ اَلْأَرْضِ ظُلْماً طَوَّقَهُ اَللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan cara dlalim, maka Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi. [Muttafaq Alaihi]

Walhasil merubah tanda batas tanah, apalagi merampasnya maka akan mendapat dua hukuman : laknat dari nabi shollallohu alaihi wasallam dan hukuman dari Alloh pada hari kiamat berupa pengalungan di leher dengan seluas tanah yang ia rampas berikut sedalam tujuh lapisan.
Betapa mengerikannya hukuman yang diperoleh, lalu bagaimana dengan orang-orang kafir yang telah merampas tanah-tanah umat islam ?

Maroji’ :

Alqoulul Mufid, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 1/223
Fathul Majid, Syaikh Abdurrohman bin Hasan Alu Syaikh hal 114