Hukum Mencampur Dan Menggabung (14)

Air Dengan Anggur

Keduanya bila bersatu lalu berubah wujud menjadi khomr adalah diharamkan oleh syariat. Meski keduanya di saat berdiri sendiri berstatus halal. Air halal demikian juga anggur. Ada baiknya kita perhatikan kisah menakjubkan pada masa tabi’in :

Seorang pemabuk di saat akan didera dengan cambukan sebagai hukuman atas perbuatannya, berargumen di hadapan Iyash bin Muawiyah (qodli pada masa tabi’in). Ia berkata : Bukankan air itu halal ? Iyash menjawab : Benar. Ia berkata : Bukankah anggur itu halal ? Iyash menjawab : Benar. Ia berkata : Kenapa ketika air dan anggur bercampur, berubah menjadi haram dan aku dipersalahkan meminumnya ? Mendengar hujah yang nampak masuk akal ini, Iyash menimpali dengan ringan : Kalau aku menggenggam tanah, lalu aku lempar kepada dirimu, apakah engkau merasa sakit ? Ia menjawab : Tidak ! Iyash berkata : Kalau aku menyiram air ke muka, apakah engkau merasa sakit ? Ia menjawab : Tidak ! Iyash berkata : Bagaimana jika aku mencampur air dengan tanah lalu aku menjemurnya di bawah terik matahari, setelah kering aku melemparnya ke kepalamu, apa yang engkau rasakan ? Ia menjawab : aku akan kesakitan. Iyashpun memberinya nasehat : Demikianlah kedudukan air dan anggur yang sudah bercampur dengan air dan tanah yang sudah menyatu.