Hukum Mencampur Dan Menggabung (13)

Air Dengan Susu
Minum air susu kaleng tentu harus bercampur dengan air putih. Demikian juga dengan kopi, jahe dan lainnya. Akan tetapi manakala itu dilakukan atas dasar melakukan kecurangan maka hal itu adalah terlarang dalam syariat. Seperti yang terkadang dilakukan para pedagang demi mendapat keuntungan tanpa memikirkan kerugian yang dialami oleh konsumen.

Dalam siroh kita mendapatkan kisah yang sangat berfaedah, yaitu kisah nenek dari Umar bin Abdul Aziz.
Pada suatu hari Umar mendengar suara pembicaraan seorang ibu dengan putrinya. Sang ibu berkata : ambillah susu itu dan campurlah dengan air lalu kita jual. Sang putri berkata : Wahai ibu, bukankah kholifah Umar bin Khothob sudah bertekad untuk memberantas kecurangan ? Bukankah kholifah melarang rakyatnya untuk mencampur susu dengan air ? Sang ibu bersikeras untuk tetap mencampurnya dan berkata : Wahai puteriku, bukankah Umar bin Khothob tidak mengetahui apa yang kita perbuat ? Dengan lembut sang puteri menjawab : Wahai ibu, pantaskah aku mentaatinya di depan orang sementara menentangnya di belakang ? Seandainya kholifah tidak tahu dengan apa yang kita perbuat, bukankah Alloh, Robnya Umar pasti mengetahuinya ?

Umar bin Khothob terkagum mendengar kejujurannya hingga akhirnya menikahkan sang gadis dengan Ashim (putra Umar) yang kelak di kemudian hari lahir seorang anak perempuan yang melahirkan anak bernama Umar bin Abdul Aziz, kholifah yang dikenal dengan keadilannya.

Oleh karena itu semua jenis penipuan adalah terlarang sebagaimana sabda nabi shollallohu alaihi wasallam dalam sidak ke pasar Madinah :

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ, فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ اَلطَّعَامِ ? قَالَ أَصَابَتْهُ اَلسَّمَاءُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. فَقَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ اَلطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ اَلنَّاسُ ? مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya basah. Maka beliau bertanya : Apa ini wahai penjual makanan ? Ia menjawab : Terkena hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda : Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya ? Barangsiapa menipu maka ia bukan termasuk golonganku [HR Muslim]