Hukum Mencampur Dan Menggabung (21)

Hukum Hudud Dan Ta’zir
Islam mengenal hukum hudud dan hukum ta’zir. Hukum hudud adalah hukuman bagi pelaku maksiat yang sudah ditentukan oleh islam. Hal ini meliputi :

1. Zina : dera 100 kali (bagi bujangan atau gadis) dan rajam (bagi yang sudah menikah)
2. Qodzaf : dera 80 kali bagi yang menuduh orang berzina tanpa bukti dan empat orang saksi)
3. Pencuri : potongan tangan bila nishob barang yang dicuri senilai seperempat dinar
4. Pemabuk : dera 40 kali
5. Perompak : hukuman mati dan penyaliban serta potongan kaki dan tangan secara bersilang
6. Murtad dan memberontak : diperangi setelah sebelumnya didakwahi

Hukum ta’zir adalah hukuman yang bersifat pendidikan. Ia berlaku bagi pelanggaran yang islam tidak memberi aturan hukumannya. Hukuman ini dikeluarkan oleh pemimpin berdasarkan maslahat yang akan timbul dari pelaksanaannya.

Push ap bagi santri yang melakukan pelanggaran pondok adalah termasuk bagian dari hukum ta’zir. Mencuri yang belum mencapai nishob, ciuman dua manusia nerlainan jenis dan lainnya bisa juga dikenakan hukuman ta’zir.

Dalam pelaksanaannya, bisa saja hukum hudud dan ta’zir diberlakukan. Seperti yang pernah dilakukan Umar bin Khothob terhadap pemabok. Setelah mendapat laporan dari Kholid bin Walid bahwa para pemabok menganggap enteng dera 40 kali atas apa yang mereka lakukan, maka Umar menambah jumlah menjadi 80 kali. 40 dera pertama sebagai hukum hudud dan 40 kedua sebagai hukuman ta’zir. Dua riwayat di bawah ini akan memperjelas pembahasan kita :

َعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَتَى بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ اَلْخَمْرَ, فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ. قَالَ: وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ, فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اِسْتَشَارَ اَلنَّاسَ, فَقَالَ عَبْدُ اَلرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ: أَخَفَّ اَلْحُدُودِ ثَمَانُونَ, فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah didatangkan seorang yang telah minum arak, lalu memukulnya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali. Perawi berkata : Abu Bakar juga melakukan demikian. Pada masa Umar, ia bermusyawarah dengan orang-orang, lalu Abdurrahman Ibnu 'Auf berkata : Hukuman paling ringan adalah delapan puluh kali. Kemudian Umar memerintahkan untuk melaksanakannya [Muttafaq Alaihi]

عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه -فِي قِصَّةِ اَلْوَلِيدِ بْنِ عَقَبَةَ- ( جَلَدَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَرْبَعِينَ, وَأَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ, وَعُمَرُ ثَمَانِينَ, وَكُلٌّ سُنَّةٌ, وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ

Dari Ali Radliyallaahu 'anhu -tentang kisah Walid Ibnu Uqbah : Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat puluh kali, dan Umar mencambuk delapan puluh kali. Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan puluh kali) lebih saya (Ali) sukai [HR Muslim]

Maroji’ :
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq 2/302 dan 497
Subulussalam, Imam Shon’ani 4/30
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 4/203