Hukum Mencampur Dan Menggabung (20)

Berbagai Hukum hudud Pada Satu Orang
Islam mengenal pasal berlapis dalam kasus kejahatan. Terkadang satu orang pelaku dikenakan pada dirinya lebih dari satu hukuman. Seorang melakukan tindakan pencurian. Hasil yang ia peroleh dari kejahatannya ia pergunakan untuk mabuk dan berzina dengan pelacur. Di hadapan mahkamah ia akan dikenakan hukum potong tangan karena mencuri, dera seratus kali akibat berzina dan tambahan empat puluh dera sebagai hukuman dari minum khomr.

Bisa saja satu bentuk perbuatan dosa dikenakan dua hukuman. Sebagai contoh dalam kasus perzinahan. Dera seratus kali ditambah pengasingan setahun bagi pelaku yang belum menikah pernah diberlakukan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam. Demikian juga beliau pernah memberi intruksi agar pezina yang sudah berkeluarga ditimpakan dera seratus kali dan diakhiri rajam hingga mati :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ رَضِيَ اَللَّهُ عنهما ( أَنَّ رَجُلًا مِنَ اَلْأَعْرَابِ أَتَى رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَنْشُدُكَ بِاَللَّهِ إِلَّا قَضَيْتَ لِي بِكِتَابِ اَللَّهِ, فَقَالَ اَلْآخَرُ - وَهُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ - نَعَمْ فَاقَضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اَللَّهِ, وَأْذَنْ لِي, فَقَالَ: قُلْ قَالَ: إنَّ اِبْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا فَزَنَى بِاِمْرَأَتِهِ, وَإِنِّي أُخْبِرْتُ أَنْ عَلَى اِبْنِي اَلرَّجْمَ, فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمَائَةِ شَاةٍ وَوَلِيدَةٍ, فَسَأَلَتُ أَهْلَ اَلْعِلْمِ, فَأَخْبَرُونِي: أَنَّمَا عَلَى اِبْنِيْ جَلْدُ مَائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ, وَأَنَّ عَلَى اِمْرَأَةِ هَذَا اَلرَّجْمَ, فَقَالَ رَسُولُ ا للَّهِ صلى الله عليه وسلم وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ, لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اَللَّهِ, اَلْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ عَلَيْكَ, وَعَلَى اِبْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ, وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى اِمْرَأَةِ هَذَا, فَإِنْ اِعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, هَذَا وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم

Dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa ada seorang Arab Badui menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, dengan nama Allah aku hanya ingin baginda memberi keputusan kepadaku dengan Kitabullah. Temannya berkata -dan ia lebih pandai daripada orang Badui itu : Benar, berilah keputusan di antara kami dengan Kitabullah dan izinkanlah aku (untuk menceritakan masalah kami). Beliau bersabda : Katakanlah. Ia berkata: Anakku menjadi buruh orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Ada orang yang memberitahukan kepadaku bahwa ia harus dirajam, namun aku menebusnya dengan seratus ekor domba dan seorang budak wanita. Lalu aku bertanya kepada orang-orang alim dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa puteraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, sedang istri orang ini harus dirajam. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku benar-benar akan memutuskan antara engkau berdua dengan Kitabullah. Budak wanita dan domba kembali kepadamu dan anakmu dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Berangkatlah, wahai Anas, menemui istri orang ini. Bila ia mengaku, rajamlah ia. Dan lafadz menurut Muslim [Muttafaq Alaihi]

َوَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ اَلصَّامِتِ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي فَقَدْ جَعَلَ اَللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ, وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ, وَالرَّجْمُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam. [HR Muslim]

Imam Shon’ani berpendapat bahwa penggabungan antara dera dan pengasingan selama satu tahun (sekarang penjara) hukumnya wajib dan ia termasuk kesempurnaan hukuman.

Sementara penggabungan antara cambukan dan rajam bagi yang sudah menikah, dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian tidak sependapat karena wanita dari Ghomidiyah dan Ma’iz bin Malik hanya dikenakan hukuman rajam. Adapun Ali bin Abi Tholib menilai perlu adanya penggabungan sehingga ia pernah berkata : aku mencambuknya karena melaksanakan kitabulloh dan aku merajamnya karena melaksanakan sunnah rosululloh shollalohu alaihi wasallam.

Dalam kasus lain, dalam mensikapi ahlul Hirobah (perompak, kelompok yang memiliki persenjataan dan kekuatan, keluar ke tengah padang pasir atau hutan yang jauh dari pemukiman penduduk kota dan desa. Kegiatan mereka adalah menghadang umat islam untuk merampok bahkan disertai pembunuhan sadis)

Berdasarkan surat almaidah ayat 33 mereka dikenakan hukuman :

1. Hukuman mati dan penyaliban

Ditujukan bagi yang melakukan pembunuhan, perampasan dan membuat ketidaknyamanan manusia

2. Hukuman mati

Diperuntukkan bagi yang melakukan pembunuhan saja

3. Hukuman mati dan pemotongan kaki dan tangan secara silang

Dikenakan bagi yang melakukan pembunuhan dan perampokan. Bila kaki kanan yang dipotong maka tangan kiri selanjutnya dipotong demikian juga sebaliknya.

4. Diasingkan
Bila tidak melakukan pembunuhan dan perampokan

Maroji’ :
Subulussalam, Imam Shon’ani 4/4-5
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 4/153