Hukum Mencampur Dan Menggabung (19)

Dua Orang Yang Akan Melakukan Usaha
Dua orang sama-sama ingin membeli semangka. Yang tersisa di toko adalah semangka yang terlalu besar. Akhirnya keduanya sepakat untuk membeli satu buah semangka yang kemudian membaginya menjadi dua bagian. Cara seperti ini sangatlah baik. Kenapa ? Karena dengan begitu kedua orang tersebut bisa menikmati semangka. Bila bersendirian dalam membeli, tentu tidak akan tercapai. Di samping harga yang tidak terjangkau, juga keduanya tidak membutuhkan semangka dengan porsi berlebihan.

Ada orang yang memiliki skil usaha akan tetapi tidak memiliki modal. Di sisi lain ada orang yang memiliki kelebihan harta. Ia lemah dalam mengelola harta. Bisa saja itu terjadi karena ia tidak memiliki bakat atau karena kesibukannya dalam bidang tertentu seperti dakwah dan menuntut ilmu. Akhirnya keduanya bertemu untuk saling memadukan potensi yang dimiliki sehingga terciptalah usaha bisnis yang menguntungkan kedua belah pihak.
Dalam fiqh kasus ini sering disebut dengan syirkah. Secara bahasa ia bermakna : al ikhtilath (bercampur). Secara syar’i berarti : satu akad (perjanjian) antara kedua belah pihak untuk mengelola pokok harta dan keuntungannya.
Dua orang yang mengerjakan pembangunan rumah. Orang pertama bertugas untuk mengaduk pasir dan semen, sementara orang kedua bagian penembok. Pemilik rumah menjanjikan upah seharinya adalah seratus ribu rupiah. Akhirnya keduanya sepakat bahwa perolehan uang dibagi 40 % untuk pengaduk dan 60 % untuk penembok. Akad seperti ini biasa disebut dengan syirkatul abdan.

Dua orang yang memiliki skil dan modal menyepakati sebuah amal usaha. Akad seperti ini disebut dengan syirkatul ‘inan.

Inilah sebagian contoh dari syirkah yang diperbolehkan oleh syariat. Dengan berkembangnya jaman, tentu fariasi syirkah akan terus mengalami perkembangan dan islam sudah pasti menjadi penentu akan halal dan haramnya aqad tersebut.
Akad syirkah sudah dilakukan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam dan para sahabat sebagaimana riwayat-riwayat di bawah ini :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ اَللَّهُ أَنَا ثَالِثُ اَلشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ, فَإِذَا خَانَ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
,
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Allah berfirman : Aku menjadi orang ketiga dari dua orang yang bersekutu selama salah seorang dari mereka tidak berkhianat kepada temannya. Jika ada yang berkhianat, aku keluar dari (persekutuan) mereka [HR Abu Dawud]

عَنْ اَلسَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ اَلْمَخْزُومِيِّ ( أَنَّهُ كَانَ شَرِيكَ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَبْلَ اَلْبَعْثَةِ, فَجَاءَ يَوْمَ اَلْفَتْحِ, فَقَالَ مَرْحَباً بِأَخِي وَشَرِيكِي ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَةَ

Dari al-Saib al-Mahzumy Radliyallaahu 'anhu bahwa ia dahulu adalah sekutu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebelum beliau diangkat menjadi Rasul. Ketika ia datang pada hari penaklukan kota Mekkah, beliau bersabda : Selamat datang wahai saudaraku dan sekutuku [HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah]

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ اِشْتَرَكْتُ أَنَا وَعَمَّارٌ وَسَعْدٌ فِيمَا نُصِيبُ يَوْمَ بَدْرٍ رَوَاهُ النَّسَائِيُّ
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata : Aku, Ammar, dan Sa'ad bersekutu dalam harta rampasan yang akan kami peroleh dari perang Badar. [HR Nasa'i]

Maroji’ :
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq 3/294
Syarhul Mumthi, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 4/252-253