Hukum Mengganti (9)

Kerusakan Barang

Ketika kita meminjam motor seseorang, tiba-tiba saat mengendarainya kita terjatuh sehingga kaca spion pecah. Maka sebelum pengembalian kita harus bertanggung jawab mengganti spare part yang rusak.
Seorang anak bermain sepakbola. Tak disangka tendangan bola yang ia arahkan ke gawang akhirnya mengenai kaca dari rumah penduduk. Meski ia belum baligh dan dihadapan syariat ia belum dinilai mukallaf (tidak dituntut atas kesalahan), ia harus bertanggung jawab atas pecahnya kaca. Dan penggantian itu dibebankan pada orang tuanya.
Zulaikha yang menarik baju Yusuf hingga koyak, di hadapan pengadilan Zulaikha wajib melakukan penggantian terhadap baju Yusuf.

Demikianlah kerusakan terhadap benda diatur oleh islam. Hal inilah yang pernah terjadi pada diri keluarga rosululloh shollallohu alai wasallam :

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ، فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ اَلْمُؤْمِنِينَ مَعَ خَادِمٍ لَهَا بِقَصْعَةٍ فِيهَا طَعَامٌ فَكَسَرَتِ اَلْقَصْعَةَ، فَضَمَّهَا وَجَعَلَ فِيهَا اَلطَّعَامَ. وَقَالَ كُلُوا وَدَفَعَ اَلْقَصْعَةَ اَلصَّحِيحَةَ لِلرَّسُولِ, وَحَبَسَ اَلْمَكْسُورَةَ رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ. وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَسَمَّى اَلضَّارِبَةَ عَائِشَةَ, وَزَادَ: فَقَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ( طَعَامٌ بِطَعَامٍ, وَإِنَاءٌ بِإِنَاءٍ
)
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sedang berada di rumah salah seorang istrinya. Lalu salah satu istrinya yang lain mengutus seorang pelayan membawa sebuah piring yang berisi makanan. Kemudian ia (istri yang serumah dengan beliau) memukul dengan tangannya dan pecahlah piring tersebut. Beliau menangkupkan piring itu dan meletakkan makanan di atasnya, lalu bersabda : Makanlah. Kemudian beliau mengembalikan piring yang baik kepada pesuruh itu dan menyimpan piring yang pecah. Riwayat Bukhari dan Tirmidzi, dan dia menyebut pemukul tersebut adalah 'Aisyah, dan menambahkan : Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Makanan diganti makanan dan bejana diganti bejana.

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : hadits ini menerangkan tentang hukuman bagi seseorang yang melakukan perusakan barang milik orang lain dengan cara menggantinya, sementara barang yang ia rusak akan diberikan kepadanya. Hukum ini tetap berlaku meski yang bersangkutan melakukannya dikarenakan emosi atau reaksi sesaat.
Sementara Imam Son’ani berpendapat bahwa penggantian bisa berwujud barang yang setara dengan yang dirusak atau uang senilai harga barang.

Maroji’ :

Taudihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/337
Subulusssalam, Imam Shon’ani 3/71