Hukum Mengganti (10)

Panglima Perang

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam memiliki sejumlah panglima perang yang handal. Ali bin Abi Tholib pada perang Khoibar, Saad bin Abi Waqosh pada perang melawan bangsa Persi dan tokoh muda belia Usamah bin Zaid.

Pergantian panglima perang adalah hal yang biasa. Kholid bin Walid yang menjabat sebagai panglima pada masa kekhilafahan Abu Bakar, tiba-tiba digantikan oleh Abu Ubaidah Ibnu Jarroh pada masa pemerintahan Umar bin Khothob.

Akan tetapi pergantian panglima paling unik adalah pada perang Mu’tah. Dalam sekali pertempuran telah terjadi empat kali pergantian pemimpin. Hal ini terjadi karena gugurnya 3 komandan perang secara beruntun.

Zaid bin Haritsah yang memegang kendali pertempuran akhirnya gugur yang kemudian berpindah kepada Ja’far bin Abdul Muthollib. Di saat Ja’far syahid dengan lima puluh tikaman dan sayatan pedang, selanjutnya komando berpindah pada Abdulloh bin Ruwahah. Tidak lama kemudian Abdulloh bin Ruwahah mengalami nasib sama dengan pendahulunya. Berdirilah Kholid bin Walid memimpin umat islam.

Maroji’ :
Arrohiq almakhthum, Syaikh Shofiyurrohman Almurakfukhri hal 256 dan 457