Hukum Mengganti (11)

Pengantin

Pernikahan yang unik. Pengantin laki-laki ada di luar negeri sementara mempelai wanita ada di tanah air. Bagaimana itu bisa terjadi ? Ternyata pada waktu akad, ada seorang laki-laki yang bisa dipercaya menjadi wakil dari pengantin laki-laki.
Terdengar bunyi akad “ Saya nikahkan anda fulan bin fulan yang diwakilkan oleh fulan bin fulan dengan fulanah binti fulanah …. “

Pernikahan dengan cara ini syah menurut syariat sebagaimana yang pernah dilakukan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam. Beliau menikahi Ummu Habibah yang berada di Habasyah. Raja Najasyi bertindak sebagai pihak yang menikahkan sementara Amru bin Umayyah Adl Dlomari mewakili rosululloh shollallohu alaihi wasallam sebagai mempelai pria.

Maroji’ :
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq 2/123