Hukum Mengganti (12)

Senjata

Di saat bermain bulu tangkis, pemain merasa koq bermasalah. Sebagian bulunya sudah rontok. Maka ia segera membuang koq itu ke tong sampah dan mengambil koq yang masih baru.

Ban motor yang sudah tipis akan membahayakan pengendaranya. Menggantinya dengan yang baru adalah satu kemestian.

Demekianlah penggantian barang yang sudah tidak layak pakai dilakukan. Tak terkecuali dengan senjata yang kita gunakan untuk menghadapi musuh sebagaimana yang dilakukan oleh Kholid bin Walid pada perang Mu’tah :

عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ قَالَ سَمِعْتُ خَالِدَ بْنَ الْوَلِيدِ يَقُولُ لَقَدْ انْقَطَعَتْ فِي يَدِي يَوْمَ مُؤْتَةَ تِسْعَةُ أَسْيَافٍ فَمَا بَقِيَ فِي يَدِي إِلَّا صَفِيحَةٌ يَمَانِيَةٌ

Dari Qais bin Abu Hazim, katanya, kudengar Khalid bin Walid mengatakan, pada perang Mu'tah, pedang yang putus ditanganku sebanyak sembilan pedang, dan tidak tersisa di tanganku selain pedang Yamani [HR Bukhori]