Peminjam Dan Pemberi Pinjaman
Dalam hidup, pinjam meminjam adalah wajar. Terkadang penghasilan tidak mencukupi sehingga membutuhkan bantuan dari orang lain. Di pihak lain orang yang diberi kelebihan oleh Alloh tentu merupakan peluang ibadah bagi dirinya dengan cara menolong saudaranya. Dari sinilah utang piutang terjadi.
Kepada para peminjam, rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi nasehat :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ اَلنَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اَللَّهُ عَنْهُ, وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا, أَتْلَفَهُ اَللَّهُ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa mengambil harta orang (pinjam) dengan maksud mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya untuk dapat mengembalikannya; dan barangsiapa mengambilnya dengan maksud menghabiskannya, maka Allah akan merusaknya. [HR Bukhari]
Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa para peminjam hendaknya meniatkan diri untuk sungguh-sungguh memprioritaskan rezekinya untuk pembayaran hutang sehingga Allohpun akan memudahkan dirinya untuk menyelesaikan pinjamannya.
Syaikih Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta manusia lewat alqordl (utang pitang), syirkah (usaha bersama), ijaroh (penyewaan), ‘ariyah (pinjaman) dan lainnya dan ia menancapkan niat untuk segera mengembalikannya maka Alloh akan permudah penyelesaiannya baik di dunia dan akhirat. Adapun secara dunia yaitu, mempermudah urusannya dan menambah keuntungan rezeki sehingga mudah baginya untuk segera melunasi hutangnya. Adapun secara akhirat, bila akhirnya ia meninggal sementara ia belum melunasi hutangnya maka Alloh akan menggerakkan hati sang peminjam untuk memaafkan tunggakannya.
Memprioritaskan hutang atas kebutuhan lain adalah prinsip hidup rosululloh shollallohu alaihi wasallam yang ditekankan kepada para sahabat :
عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا يَسُرُّنِي أَنَّ لِي أُحُدًا ذَهَبًا أَمُوتُ يَوْمَ أَمُوتُ وَعِنْدِي مِنْهُ دِينَارٌ أَوْ نِصْفُ دِينَارٍ إِلَّا أَنْ أَرْصُدَهُ لِغَرِيمٍ
Dari Abu Dzar dari Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda : Bukan suatu yang menggembirakan bagiku andai aku memiliki emas sebenar gunung uhud, lalu pada hari kematianku aku memiliki dari emas tersebut uang satu dinar atau setengahnya, kecuali sesuatu yang aku gunakan untuk membayar hutang [HR Ahmad]
Di sisi lain, para pemberi pinjaman mendapat wejangan dari Alloh :
وَإنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إلَى مَيْسَرَةٍ وَ أنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ إنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (membebaskan utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui [albaqoroh : 280]
Ayat ini menerangkan dua sikap yang diambil oleh peminjam yaitu : pemberian tangguh hingga si peminjam memiliki kemampuan melunasi hutangnya, atau menyedekahkannya dengan cara membebaskan sebagaian atau keseluruhan pinjaman.
Manakala cara ini yang diambil maka si pemilik uang akan mendapat manfaat dunia dan akhirat sebagaimana yang disabdakan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Dari Abu Hurairah dia berkata ; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda : Barang siapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat [HR Muslim]
عَنْ أبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ
Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Ada seorang pedagang yang memberi pinjaman kepada manusia sehingga jika ia melihat mereka dalam kesulitan dia berkata, kepada para pembantunya : Berilah dia tempo hingga mendapatkan kemudahan semoga Allah memudahkan urusan kita. Maka kemudian Allah memudahkan urusan pedagang tersebut [HR Bukhori]
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَلَقَّتْ الْمَلَائِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَقَالُوا أَعَمِلْتَ مِنْ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ لَا قَالُوا تَذَكَّرْ قَالَ كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ فَآمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ وَيَتَجَوَّزُوا عَنْ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ تَجَوَّزُوا عَنْهُ
Dari Hudzaifah dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Beberapa Malaikat bertemu dengan ruh seseorang sebelum kalian, lalu mereka bertanya, Apakah kamu pernah berbuat baik ? Dia menjawab, Tidak. Mereka berkata, Cobalah kamu ingat-ingat ! dia menjawab, 'Memang dulunya saya pernah memberikan piutang kepada orang-orang, lantas saya perintahkan kepada pelayan-pelayanku agar memberikan tangguh kepada orang yang kesusahan, serta memberikan kelonggaran kepada berkecukupan. Beliau melanjutkan : Lantas Allah Azza wa jalla berfirman : Berilah kelapangan kepadanya [HR Muslim]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ
Dari Abu Hurairah ia berkata ; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa memberi tempo kepada orang yang kesulitan membayar hutang atau menggugurkan (membebaskan) nya, niscaya Allah akan memberi naungan kepadanya pada hari di bawah naungan 'ArsyNya, pada hari tidak ada naungan kecuali naunganNya [HR Tirmidzi]
Maroji’ :
Taisir Kalim Arrohman Fitafsiri Kalamil Mannan, Syaikh Abdurrohman Nashir Asa’di 1/156
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/246