Hubungan Timbal Balik (18)

Pembeli Dan Pedagang

Ketika para pedagang memiliki prinsip ingin memuaskan para pembeli, sementara pembeli tidak banyak menuntut kepada pedagang, sungguh transaksi yang teramat baik. Pedagang tidak memberi harga yang memberatkan konsumen, di sisi lain masyarakat tidak rewel dan memberikan pemakluman terhadap kekurangan yang didapat dari barang yang baru saja ia beli. Inilah yang disebut dengan samahah (sikap toleransi)

Imam Bukhori membuat judul dalam kitab shohihnya bab assuhulah wassamahah fisy syiro’ walbai’ (sikap mempermudah dan toleransi dalam transaksi jual beli) meriwayatkan sebuah hadits :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى

Dari Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual dan ketika membeli dan juga orang yang meminta haknya [HR Bukhori, Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Alhafidz Ibnu Hajar Al Atsqolani mengatakan hadits ini menganjurkan akhlaq agung dan meninggalkan sikap pelit dan kaku yang yang menyulitkan manusia di saat menuntut hak dan meminta pemakluman dari mereka.

Salah satu dari bentuk sikap toleransi antara pedagang dan pembeli adalah iqolah. Seorang pembeli terkadang ada penyesalan terhadap barang yang sudah ia beli dan ingin mengembalikannya ke toko lalu sang pedagang menerima barang dan menyerahkan uang utuh kepada orang tersebut. Atau seorang pedagang yang menyesal terhadap barang yang sudah ia jual. Ia ingin mengambil kembali barangnya, akhirnya sang pembeli rela dan menyerahkan apa yang sudah ia beli. Perbuatan ini sangat mulia sehingga rosululloh shollalohu alaihi wasallam bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ أَقَالَ مُسْلِماً بَيْعَتَهُ أَقَالَهُ اَللَّهُ عَثْرَتَهُ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang muslim, Allah akan membebaskan kesalahannya [HR Abu Dawud dan Ibnu Majah]

Apa jadinya bila pedagang lebih suka memikirkan keuntungan diri sendiri dengan menaikkan harga tanpa melihat kondisi para pembeli, sementara konsumen terlalu banyak menuntut, dari harga murah, minta diskon dan bertanya tentang kemungkinan hadiah yang didapat dari pedagang.

Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 4/366
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq 3/170