Harta Dalam Pandangan Islam (27)

Darimana Harta Didapat ?

1. Bekerja

Hal ini berlaku pada pertanian, berdagang, wiraswasta dan lainnya :

عَنْ الْمِقْدَامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Dari Al Miqdam radliallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Tidak ada seorang yang memakan satu makananpun yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Allah Daud AS memakan makanan dari hasil usahanya sendiri [HR Abu Daud]

عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ ? قَالَ عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ
،
Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya : Pekerjaan apakah yang paling baik ?. Beliau bersabda : Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih [HR al-Bazzar]

2. Ghonimah

Ghonimah adalah harta yang diperoleh dari orang kafir dalam peperangan. Ia merupakan kekhususan yang Alloh berikan kepada umat rosululloh shollallohu alaihi wasallam

عَنْ جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً

Dari Jabir bin 'Abdullah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada orang sebelumku; aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sejauh satu bulan perjalanan, dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan suci. Maka dimana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat, dihalalkan untukku harta rampasan perang yang tidak pernah dihalalkan untuk orang sebelumku, aku diberikan (hak) syafa'at, dan para Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia [HR Bukhori Muslim]

3. Hibah

Hibah didefinisikan oleh Syaikh Sayyid Sabiq dengan : akad yang ditujukan sebagai peralihan kepemilikan harta seseorang kepada orang lain di masa dirinya masih hidup dengan tanpa adanya pengganti.

Dari definisi ini kita mengerti bahwa pinjam meminjam tidak disebut dengan hibah karena ia bukan merupakan akad kepemilikan, akan tetapi ia adalah akad hak pakai. Demikian jual beli, karena di dalamnya terkandung aturan beralihnya kepemilikan dengan adanya pengganti berupa uang. Dan warisan juga dikeluarkan dari bagain hibah, karena kepemilikan terjadi setelah pemilik meninggal dunia.

Wakaf, hadiah, sedekah dan lainnya adalah satu di antara sekian contoh hibah. Bila akad hibah telah ditetapkan maka kepemilikan dinyatakan beralih kepada pihak yang diberi.

Salah satu dalil akan tetapnya kepemilikan hibah adalah sabda nabi shollallohu alaihi wasallam

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ( اَلْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ, ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ : ( لَيْسَ لَنَا مَثَلُ اَلسَّوْءِ, اَلَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ
)
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Orang yang menarik kembali pemberiannya bagaikan anjing yang muntah kemudian menjilat kembali muntahannya. Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Bukhari : Kami tidak mempunyai perumpamaan yang buruk, bagi orang yang menarik kembali pemberiannya bagaikan anjing yang muntah kemudian menjilat kembali muntahannya.

4. Mahar

Tentang mahar, Syaikh Abu Malik berkata : mahar adalah hak bagi wanita bukan walinya, hal ini berdasar firman Alloh :

وَءَاتُوْا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan [annisa : 4]

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَاتُوْهُنَّ أجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةًَ

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban [annisa : 24]

5. Barang temuan

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ رضي الله عنه قَالَ : ( جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ ? فَقَالَ : اِعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً , فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنُكَ بِهَا

Zaid Ibnu Khalid al-Juhany berkata : Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menanyakan tentang barang temuan. Beliau bersabda : Perhatikan tempat dan pengikatnya, lalu umumkan selama setahun. Jika pemiliknya datang, berikanlah dan jika tidak, maka terserah engkau [Muttafaq Alaihi]

عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَوَيْ عَدْلٍ , وَلْيَحْفَظْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ لَا يَكْتُمْ , وَلَا يُغَيِّبْ , فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا , وَإِلَّا فَهُوَ مَالُ اَللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ

Dari Iyadl Ibnu Himar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa menemukan barang hilang, hendaknya ia mencari kesaksian dua orang adil, menjaga tempat dan pengikatnya, serta tidak menyembunyikan dan menghilangkannya. Apabila pemiliknya datang, ia lebih berhak dengannya. Apabila tidak datang, ia adalah harta Allah yang bisa diberikan kepada orang yang dikehendaki [HR Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi]
Syaikh Muhammad Sholih Fauzan berkata : setelah diumumkan selama setahun penuh, ternyata pemiliknya tidak datang maka barang dimiliki si penemu akan tetapi wajib baginya sebelum memanfaaatkannya mengenali dengan baik sifat benda tersebut. Hal itu dilakukan manakala suatu saat sang pemilik datang dengan menyebut ciri barang yang hilang maka ia harus mengembalikannya bila masih ada atau dikembalikannya dengan nilai seharga barang sebagai pengganti karena kepemilikan barang batal dengan datangnya si pemilik asli.

6. Waris

Alloh berfirman :

ءَامِنُوْا بِالله وَرَسُوْلِهِ وَأنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِ

Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya [alhadid : 7]

Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi berkata : cara kepemilikan harta tersebut adalah bahwa seorang hamba akan mendapat harta waris dari orang sebelumnya lalu akhirnya ia akan mati dan meninggalkan harta itu kepada orang sesudahnya. Oleh karena harta tidak boleh dikubur bersama si mayit

Maroji’ :
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq 3/388
Shohih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid Salim 3/166
Almulakhkhosh Alfiqhi, Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdulloh Alu Fauzan hal 525-526
Aisaruttafasir, Syaikh Abu Bakar Aljazairi hal 1581