Harta Dalam Pandangan Islam (26)

Perolehan Harta Sudah Ditentukan

Kaya dan miskin sudah merupakan takdir. Perolehan harta setiap manusia tidaklah sama. Seorang mengais rizki dengan berdagang, ia pilih toko di tempat strategis. Untuk menarik minat pembeli, ia berikan harga murah plus hadiah. Dengan keramahan ia sambut setiap calon pembeli. Semua cara ia usahakan, apa daya tokonya sepi pembeli. Di toko lain yang tidak terlalu strategis, dengan produk mahal dan tanpa iming-iming hadiah ternyata toko itu ramai dikunjungi konsumen. Begitulah takdir.
Seorang ditetapkan oleh Alloh sebagai orang yang yang kaya raya. Rumahnya megah dan itu jumlahnya tidak satu. Mobil yang mengkilat dan berganti merk tiap tahunnya. Baju yang mewah membuat orang iri melihatnya. Sementara di tempat lain ada orang miskin yang tinggal di bedeng-bedeng pinggiran rel kereta api. Bisa saja tempat tinggalnya berpindah tiga kali dalam sepekan karena terusir oleh polisi pamong praja. Kaki adalah kendaraannya pergi kemana saja ia pergi sementara bajunya hanyalah yang melekat di badan. Begitulah takdir.
Ada orang mendapat rezeki dari hasil haram. Menjarah, korupsi dan menipu adalah pekerjaan hariannya tanpa merasa bersalah. Di sisi lain ada orang yang begitu hati-hati dalam mendapatkan rizki. Sikap waro dan zuhud adalah patokan. Ia punya prinsip lebih baik lapar daripada memasukkan makanan haram ke perutnya. Begitulah takdir.
Inilah yang diterangkan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ : إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ : بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا

Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radiallahuanhu beliau berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan : Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara : menetapkan rizkinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada Ilah selain-Nya, sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga maka masuklah dia ke dalam surga. [HR Bukhori, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Hibban]

Apa yang dimaksud dengan bikatbi rizkihi (ditulis rezekinya) pada hadits di atas ? penulis Aunul Ma’bud berkata : takdir akan sedikit atau banyak dan sifatnya apakah ia peroleh dengan cara halal atau haram ?

Maroji’ :
Aunul Ma’bud, Abu Thoyyib Muhammad Syamsul Haq Al Adzim Abaadi 8/89