Harta Dalam Pandangan Islam (30)

Mengembangkan Harta Dalam Islam

Tentu kita menginginkan harta yang kita miliki tidak diam. Kita menginginkannya agar selalu bertambah dan berkembang. Tanpa adanya perputaran, lambat laun apa yang kita miliki akan habis tak bersisa. Islam memberi petunjuk kepada kita dengan sebaik-baik petunjuk. Di antara cara yang diajarkan oleh din ini adalah :

1. Shodaqoh

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ

Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya [HR Muslim]
Sepintas seolah mustahil, bagaimana mungkin bisa terjadi, harta berkurang justru akan bertambah dan berkembang. Si miskin yang merasa telah mendapat manfaat dari bantuan si kaya tentu akan berdoa demi kebaikan si pemberi. Sementara makhluq lain yang tidak pernah berbuat maksiat, yaitu malaikat senantiasa berdoa bagi yang gemar bersodaqoh sebagaimana diterangkan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam :

وعن أبي هريرة رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ قال قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم ما من يوم يصبح العباد فيه إلا ملكان ينزلان فيقول أحدهما اللهم أعط منفقاً خلفاً ويقول الآخر اللهم أعط ممسكاً تلفاً مُتَّفَقٌ عَلَيهِ

Dari Abu Huroiroh rodliyallohu anhu : bersabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam : tidaklah hari dimana pagi tiba kecuali ada dua malaikat yang turun. Satu dari malaikat berdoa : Ya Alloh berikan kepada yang gemar berinfak penggantian. Sedang malaikat yang kedua berdoa : Ya Alloh jadikan orang yang pelit hartanya binasa [muttafaq alaih]

Tak ketinggalan Alloh memberi jaminan :

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa [albaqoroh : 276]

Penulis tafsir ayat ahkam menerangkan maksud kata yurbish shodaqoot (Alloh mengembangkan shodaqoh) : yaitu : Alloh akan menambah dan mengembangkannya serta melipatgandakan pahalanya di akhirat. Dari keterangan ini disimpulkan bahwa orang yang rajin bershodaqoh akan beroleh dua keuntungan : dunia berupa dikembangkan dan ditambah oleh Alloh, kedua berupa keuntungan akhirat dengan lipat ganda pahala.

2. Jual beli

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ

Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata,: Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda : Barangsiapa yang bershadaqah dengan sebutir kurma hasil dari usahanya sendiri yang baik (halal), sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja, maka sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kananNya lalu mengasuhnya untuk pemiliknya sebagaimana jika seorang dari kalian mengasuh anak kudanya hingga membesar seperti gunung [HR Bukhori]

عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ ? قَالَ: ( عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ ) رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ

Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya : Pekerjaan apakah yang paling baik ?. Beliau bersabda : Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih [HR al-Bazzar]

Dengan transaksi jual beli maka roda ekonomi akan terus berputar. Satu benda dengan harga tertentu akan bertambah nilainya manakala dilempar kepada orang lain lewat jual beli. Hal itulah yang pernah terjadi pada diri Urwah Albariqi :

عَنْ عُرْوَةَ الْبَارِقِيِّ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي بِهِ أُضْحِيَّةً, أَوْ شَاةً, فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ, فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ, فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ, فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ, فَكَانَ لَوْ اِشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ. وَقَدْ أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ ضِمْنَ حَدِيثٍ, وَلَمْ يَسُقْ لَفْظَهُ

Dari Urwah al-Bariqy Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor hewan kurban atau kambing. Ia membeli dengan uang tersebut dua ekor kambing dan menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Lalu ia datang kepada beliau dengan seekor kambing dan satu dinar. Beliau mendoakan agar jual-belinya diberkahi Allah, sehingga kalaupun ia membeli debu, ia akan memperoleh keuntungan. [HR Imam Lima kecuali Nasa'i]

3. Musyarokah dan mudlorobah

Kedua kata di atas memiliki kemiripan makna. Musyarokah yang terkadang disebut juga dengan syirkah adalah berkumpulnya dua orang atau lebih atas harta yang mereka miliki masing-masing untuk dikembangkan baik dengan cara jual beli, produksi atau pertanian dan tentu keuntungan akan dibagi di antara mereka sesuai besarnya saham yang mereka keluarkan.

Adapun mudlorobah adalah : seseorang yang menyerahkan hartanya kepada seseorang untuk dikembangkan dan selanjutnya dibagi antara keduanya sesuai syarat-syarat yang telah disepakati oleh keduanya.

Dua akad ini sangat bermanfaat. Terkadang seseorang tidak mampu mengembangkan harta sendirian kecuali setelah bertemu dan berkumpul dengan orang lain. Dalam kasus lain ada orang yang mempunyai ketrampilan akan tetapi tidak memiliki modal usaha sementara di pihak lain ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak tahu bagaimana cara mengembangkannya karena tidak memiliki skil usaha. Kedua muamalah di atas sudah ada sejak rosululloh shollallohu alaihi wasallam masih hidup sebagaimana yang ditunjukkkan oleh hadits di bawah ini :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( قَالَ اَللَّهُ: أَنَا ثَالِثُ اَلشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ, فَإِذَا خَانَ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Allah berfirman: Aku menjadi orang ketiga dari dua orang yang bersekutu selama salah seorang dari mereka tidak berkhianat kepada temannya. Jika ada yang berkhianat, aku keluar dari (persekutuan) mereka. [HR Abu Dawud]

عَنْ اَلسَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ اَلْمَخْزُومِيِّ ( أَنَّهُ كَانَ شَرِيكَ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَبْلَ اَلْبَعْثَةِ, فَجَاءَ يَوْمَ اَلْفَتْحِ, فَقَالَ: مَرْحَباً بِأَخِي وَشَرِيكِي ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَةَ

Dari al-Saib al-Mahzumy Radliyallaahu 'anhu bahwa ia dahulu adalah sekutu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebelum beliau diangkat menjadi Rasul. Ketika ia datang pada hari penaklukan kota Mekkah, beliau bersabda : Selamat datang wahai saudaraku dan sekutuku [HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah]

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ اِشْتَرَكْتُ أَنَا وَعَمَّارٌ وَسَعْدٌ فِيمَا نُصِيبُ يَوْمَ بَدْرٍ رَوَاهُ النَّسَائِيُّ

Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku, Ammar, dan Sa'ad bersekutu dalam harta rampasan yang akan kami peroleh dari perang Badar [HR Nasa'i]

4. Musaqot dan muzaro’ah

Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin memberi definisi tentang musaqot dengan mengatakan : menyerahkan pohon kepada orang lain untuk dipelihara dengan imbalan sebagian dari hasil pohon yang dipelihara. Adapun Muzaroah, sebagaimana yang didefinisikan oleh Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam adalah menyerahkan tanah kepada seseorang untuk ditanami dengan imbalan dari hasil yang dicapai darinya.
Hal ini terjadi manakala seorang yang memiliki tanah yang subur akan tetapi buta dengan ilmu pertanian. Selanjutnya ia percayakan pengelolaannya kepada petani yang sudah mengenal dengan baik seluk beluk tanaman. Diantara dalil disyariatkannya akad ini adalah :

عَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ, أَوْ زَرْعٍ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا: فَسَأَلُوا أَنْ يُقِرَّهُمْ بِهَا عَلَى أَنْ يَكْفُوا عَمَلَهَا وَلَهُمْ نِصْفُ اَلثَّمَرِ, فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( نُقِرُّكُمْ بِهَا عَلَى ذَلِكَ مَا شِئْنَا, فَقَرُّوا بِهَا, حَتَّى أَجْلَاهُمْ عُمَرُ ). وَلِمُسْلِمٍ: ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ, وَلَهُ شَطْرُ ثَمَرِهَا
)
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan memperoleh setengah dari hasilnya berupa buah-buahan dan tanaman. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Bukhari-Muslim : Mereka meminta beliau menetapkan mereka mengerjakan tanah (Khaibar) dengan memperoleh setengah dari hasil kurma, maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Kami tetapkan kalian dengan ketentuan seperti itu selama kami menghendaki. Lalu mereka mengakui dengan ketetapan itu samapi Umar mengusir mereka. Menurut riwayat Muslim : Bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan pohon kurma dan tanah Khaibar kepada kaum Yahudi di Khaibar dengan perjanjian mereka mengerjakan dengan modal mereka dan bagi mereka setengah dari hasil buahnya

5. Ihyaul mawat (menghidupkan tanah tak bertuan)
Tanah tak bertuan bila dikelola akan mendatangkan manfaat. Tentunya yang melakukannya adalah orang yang bisa dipercaya. Pengarang kitab kifayatul Akhyar menerangkan bahwa tanah tersebut menjadi hak bagi yang menghidupkannya. Ihyaul mawat tidak boleh dilakukan oleh orang kafir dzammi kalau tanah yang ia ambil berada di negeri muslim, akan tetapi bila tanah itu berada di negeri kafir maka hak bagi mereka untuk mengambilnya. Landasan syar’i dalam masalah ini adalah :

عَنْ عُرْوَةَ, عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا-; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ عَمَّرَ أَرْضاً لَيْسَتْ لِأَحَدٍ, فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا ) قَالَ عُرْوَةُ: وَقَضَى بِهِ عُمَرُ فِي خِلَافَتِهِ. رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari Urwah, dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa memakmurkan tanah yang tidak dimiliki oleh siapapun maka ia lebih berhak dengan tanah tersebut. Urwah berkata : Umar memberlakukan hukum itu pada masa khilafahnya. [HR Bukhari]

Maroji’ :
Tafsir Ayat Ahkam (maktabah syamilah) 1/170
Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi hal 332 dan 334
Syarhul Mumthi’ ‘Ala Zadil Mustqni’, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 4/286
Taisirul Alam Syarh Umdatul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam hal 386
Kifayatul Akhyar, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad Alhusaini 1/316