Harta Dalam Pandangan Islam (36)

Jangan Hambur-Hamburkan Harta !

Demi mengabadikan jasa pahlawan, dibangunlah patung dengan menghabiskan dana miliaran rupiah. Hal itu ditujukan untuk meneladani perjuangan dan pengorbanannya sehingga bisa dilanjutkan oleh generasi muda. Ketika patung berdiri megah dan jumlah koruptor semakin bertambah, sementara di seberang sana fakir miskin kesulitan mendapatkan makanan untuk menyambung hidupnya.

Demi menyambut bergantinya tahun, petasan sudah disiapkan. Tak terhitung petasan yang sekali meledak menghabiskan dana puluhan ribu rupiah. Suasana bising, harta hilang sia-sia.
Tak sedikit masyarakat Indonesia, untuk sekedar mendapat baju harus pergi ke Singapura, potong rambut berangkat ke Prancis, membeli perhiasan lari ke Amerika dan wisata kuliner bertolak ke Jepang.

Menghambur-hamburkan harta adalah sifat orang kafir. Ia tidak layak ditiru oleh orang beriman. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi nasehat :

عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَن النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

Dari Al Mughirah bin Syu'bah dari nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda : Allah membenci untuk kalian tiga hal : Orang yang menyampaikan setiap hal yang didengarnya, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya [HR Bukhori Muslim]

Imam Nawawi memberi definisi ‘idloatul maal (menyiakan-nyiakan harta) dengan mengatakan : menghambur-hamburkannya dan menggunakannya untuk tujuan yang tidak diizinkan syariat baik kebaikan akhirat dan dunia serta melalaikan dalam menjaganya padahal dirinya memiliki kemampuan untuk menjaganya.

Adapun Syaikh Mushthofa Albugho berkata : menghambur-hamburkannya untuk tujuan yang diharamkan.

Maroji’ :
Nuzhatul Muttaqin, Syaikh Mushthofa Albugho 2/426