Harta Dalam Pandangan Islam (42)

Hukum Memanfaatkan Harta Haram

Lajnah Daimah pernah ditanya tentang seseorang yang bertransaksi riba saat belum mengetahui keharamannya. Setelah mengetahui status hukumnya, apa yang harus dilakukan terhadap harta dari hasil keuntungannya ?. Lajnah Daimah menjawab : Dia harus mneydekahkan harta yang berasal dari bunga bank kepada fakir miskin.

Syaikh Abdulloh Azzam mengutip perkataan Fudhoil bin Iyadl : barangsiapa memiliki harta haram maka hendaklah ia membuangnya ke laut dan jangan bersedekah dengannya. Beliau juga menyebut pendapat jumhur yang mengatakan hendaknya ia menyedekahkannya akan tetapi harus diyakini bahwa ia tidak akan mendapat pahala darinya.

Abdulloh bin Amir, seorang gubernur Basroh yang sebagian hartanya berasal dari ghulul akan tetapi ia gunakan untuk membangun jalan, menggali mata air dan perbaikan lainnya. Ketika Ibnu Umar ditanya tentang apa yang ia lakukan, Ibnu Umar menjawab : sesungguhnya yang buruk tidak dapat menghapus yang buruk. Artinya tidak memperoleh pahala dari amal sholihnya.

Maroji’ :
Tarbiyyah jihadiyyah, Syaikh Abdulloh Azzam 3/48
Fatwa-fatwa Jual Beli, Lajnah Daimah hal 410