Zakat Harta Bagi Si Kecil
Anak kecil memiliki sawah membentang begitu luas. Ia dapatkan itu semua dari kedua orang tuanya yang meninggal. Statusnya sekarang adalah yatim. Sawah yang dimiliki sekarang dikelola oleh sang paman yang memang cakap dalam dunia pertanian disamping ia memang orang yang sangat menjaga amanat.
Hasil panen begitu melimpah. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah wajib baginya membayar zakat dari hasil pertanian ? Bukankah ia belum baligh ?
Jawabannya adalah ia wajib menunaikan zakat. Mengenai statusnya yang masih kecil, perlu diketahui bahwa status zakat berbeda dengan perintah sholat, haji dan shoum yang terkait dengan usia. Adapun zakat adalah ibadah yang berkenaan dengan hak harta sehingga tidak dituntut dengan usia. Para ulama menyandarkan pendapat ini bedasar hadits :
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مِنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ, فَلْيَتَّجِرْ لَهُ, وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ اَلصَّدَقَةُ ) رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَإِسْنَادُهُ ضَعِيف ٌ. وَلَهُ شَاهِدٌ مُرْسَلٌ عِنْدَ اَلشَّافِعِيّ
ِ
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaknya ia memperdagangkan harta itu untuknya, dan tidak membiarkannya sehingga dimakan oleh zakat. [HR Tirmidzi dan Daruquthni, sanadnya lemah. Hadits ini mempunyai saksi mursal menurut Syafi]
Imam shon’ani berkata : status wajibnya zakat bagi anak adalah sama dengan mukallaf (baligh) dan diwajibkan bagi walinya untuk mengeluarkannya dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Maroji’ :
Subulussalam, Imam Shon’ani 1/130