Istri Berinfaq Dari Hartanya Tanpa Izin Suami
Tidak menutup kemungkinan seorang istri berpenghasilan. Akhirnya ia mendapat uang dari hasil usahanya. Iapun berderma untuk sanak kerabat, orang tua dan kaum faqir tanpa sepengetahuan suami.
Contoh lain, ketika istri memiliki perhiasan dari mas kawin pemberian suami saat menikah. Ia jual untuk membiayai pengobatan orang tuanya. Suami tidak mengetahui apa yang ia lakukan.
Dua perbuatan di atas, secara hukum islam adalah syah karena harta sudah merupakan kepemilikan pribadi bagi istri sehingga ia bebas untuk menggunakannnya. Inilah yang pernah terjadi pada jaman rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ وَمَعَهُ بِلَالٌ فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعْ فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَجَعَلَتْ الْمَرْأَةُ تُلْقِي الْقُرْطَ وَالْخَاتَمَ وَبِلَالٌ يَأْخُذُ فِي طَرَفِ ثَوْبِهِ
Dari Ibnu 'Abbas berkata : aku menyaksikan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -sedang menurut 'Atho', dia berkata ; aku menyaksikan Ibnu 'Abbas berkata ; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar bersama Bilal, dan dia mengira bahwa dia tidak mendengar, maka Nabi memberi pelajaran kepada para wanita dan memerintahkan untuk bersedekah, maka seorang wanita memberikan anting dan cincin emasnya, dan Bilal memasukkannya ke saku bajunya [HR Bukhori Muslim]
Ibnu Hajar Al Atsqolani mengomentari hadits di atas dengan berkata : diperbolehkan bagi wanita untuk bershodaqoh dari hartanya tanpa sepengetahuan suami.
Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 1/244